Bupati Solok Hadiri Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Solok

Solok, integritasmedia.com - KAJARI Solok Andi Metrawijaya  menyatakan,  pada Kesempatan ini ada beberapa jenis Barang Bukti yang akan di Musnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara narkotika. 


Barang bukti yang di musnahkan, narkotika jenis ganja sebanyak 1000,44 gram. Narkotika jenis aabu sebanyak 30,26 gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu, dan barang Bbuukti lainnya.


"Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama untuk memberantas Narkoba. Sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi zero atau bersih dari Narkoba," ujarnya, Rabu (15/3/23), di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.


Sementara Bupati Solok dalam sambutanya mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak aparat penegak hukum,  bersama dengan BNN. Dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.


Sebagai kepala daerah Pemkab Solok kita akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Solok. "Semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini," sebut Bupati Solok Eoyardi Asda.


Acara dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum oleh Bupati Solok dan Kajari Solok bersama tamu kehormatan lainnya.(rtmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama