Ketidakhadiran Serta Tidak Masuk Kantornya WAKIL BUPATI Rizki Kurniawan Nakasri, Dipertanyakan Ketika Demo Mahasiswa Politani


Limapuluhkota,Integritasmedia.com-Unjuk rasa r
atusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh mendatangi Kantor Bupati Lima Puluh Kota pada Kamis (16/3/2023) lalu, Selain mempertanyajan hasil yang dicapai selama 2 tahun kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri selaku Wakil Bupati Limapuluhkota.Tak hanya itu, mahasiswa juga menyinggung hubungan bupati dan wakil bupati yang sudah lama tidak sinkron.


Tetapi dibalik Itu,  mahasiswa juga menanyakan ketidak hadiran Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri ketika mereka  melakukan orasi dihalaman kantor Bupati didaerah Sarilamak.


Para mahasiswa tersebut juga mempertanyajan ketidakhadiran Wakil Bupati RKN yang tidak masuk kantor beberapa bulan ini untuk melayani ASN serta para masyarakatnya. 

Sewaktu orasi tersebut salahsatu mahasiswa yang dipercayakan oleh rekanan mahasiswanya menanyakan, ""Kemana wakil bupati,” tanya Yosep Saputra, koordinator lapangan demo kepada Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang ikut hadir di tengah-tengah mahasiswa.

Wabup Rizki Kurniawan Nakasri 

Bupati Safaruddin Dt.  Bandaro Rajo ketika Itu  menanggapi tuntutan mahasiwa juga bertanya-tanya dimana keberadaan wakil bupati. “Selama 2023 ini, saya tidak pernah bertemu dan tidak melihat wakil bupati masuk kantor,” ujar Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Disampaikannya juga oleh Bupati bahwa  Dia  tidak pernah bertemu dan tidak melihat wakil bupati masuk kantor, setelah Wakil Bupati tersebut Minta izin Dinas ke luar negeri” ujar Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Setelah orasi tersebut,media mengkonfirmasikan lebih jelas lagi kepada Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo tentang ketidak Hadiran Wakil Bupati selaku pejabat public yang telah dilantik oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamanya beberapa waktu lalu.

Disampaikan oleh Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bahwa memang dia dengan Wakilnya kurang Harmonis,  tetapi dia selaku Bupati tidak membuat jurang pemisah dengan Wakilnya  Rizki Kurniawan, Kita sampai saat ini masih membuka ruang komunikasi serta kerjasama yang baik dengan Wakilnya.Serta tentang tidak masuk kantornya Rizki Kurniawan Nakasri selaku Wakil Bupati,  ketika Wakilnya tersebut Minta izin Keluarga negeri berkisar bulan September 2022 lalu,  dan sampai dengan hari Jumat (17/03/23) sewaktu media mengkonfirmasikan kepada Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati,  Wakilnya Rizki Kurniawan Nakasri belum masuk kantor,  ujar Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. 


Khairul Apit

Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada salahsatu pimpinan Fraksi Gerindra Khairul Apit.Disampaikan oleh Khairul Apit,  walaupun kurang harmonisnya hubungan Antara Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dengan Wakilnya Rizki Kurniawan Nakasri, Wakil Bupati.selaku pejabat publik yang dilantik oleh pemerintah harus menjalankan tugasnya selaku aparat mengatas yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Limapuluhkota ini. 

Disampaikannya juga bahwa Bupati Dan Wakil Bupati yang telah diamanahkan oleh masyarakatnya untuk memimpin Kabupaten Limapuluhkota, Seharusnya Wakil Bupati  dengan segenap kemampuannys memberikan kepercayaan kepada masyarakatnya, mereka yang dipercaya sebagai penyelenggara diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik.

Sebagai bagian dari demokrasi, tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada mereka yang terpilih menjadi sangat logis sebab vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa adanya tanggung jawab kepada rakyat.

Mereka yang terpilih adalah harapan bagi wajah pelayanan publik. Oleh karenanya, setelah terpilih, taktik berpolitik saja tidak cukup. Dibutuhkan pengetahuan dan kerelaan untuk menempatkan kepentingan publik sebagai alasan utama dalam mengambil setiap keputusan.

Dalam menjawab tuntutan publik, pemetaan terhadap persoalan pelayanan publik menjadi penting. Potensi maladminstrasi dan solusi membangun tatanan birokrasi yang apik.

Lebih lanjut Disampaikannya oleh Khairul Apit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pasal 6 ayat (1) menyatakan "Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab." Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana. Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas pertama yang harus dilakukan pejabat publik setelah dilantik.


Pertama, membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. 

Kedua, membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.

Ketiga, terbuka dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi internal. Sebagai bagian dari demokrasi, persoalan internal yang dihadapi penyelenggara adalah informasi yang ingin diketahui publik. 

Seharusnya Wakil Bupati harus mengacu kepada undang-undang tersebut,  Dan bukannya mengedepakan ego masing-masung yang pada akhirnya, kepentingan masyarakatnya akan terabaikan sesuai. dengan visiting Dan misi mereka seleksu Bupati Dan Wakil Bupati.Limapuluhkota yang diamanahkan masyarakatnya kepada mereka berdua,   ujar Khairul Apit. 

Seterusnya media ingin konfirmasi kepada Wakil Bupati Rizki Kurniawan yang kebetulan masuk kantor Selasa  (22/03/23), namun media belum bisa bertemu dengan Wakil Bupati yang waktu itu menerima Tamu dari Pekanbaru,  ketika media menanyakan kepada orang dekat Wakil Bupati Dan pegawai yang ada diruang tunggu tamu Wakil Bupati tersebut.( Antoncino) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama