Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Solok Tandatangani Kerja Sama dengan Ombudsman dan PA Koto Baru

Arosuka, integritasmedia.com - BUPATI Solok Epyardi Asda menandatangani Perjanjian kerjasama dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa, Rabu (8/3/23) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.


Pada kesempatan itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda, menyatakan bersyukur, dengan adanya kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilam Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru.


Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok. Dengan kerja keras itu, Alhamdulillah sudah ada beberapa yang sudah bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat Kabupaten Solok.


Epyardi sekaligus meminta semua Instansi terkait dan seluruh Walinagari untuk dalam waktu 2 Minggu ke depan telah mendata seluruh masyarakat yang tidak mampu.


"Dengan data yang akurat, dirinya ingin tau siapa saja keluarga yang tidak mampu di kabupaten Solok ini. Bila perlu saya akan datang langsung untuk berdialog dengan orang tersebut dan mencarikan solusi guna mengangkat harkat dan martabat masyarakat dimaksud," ujar Bupati Solok.


Epyardi Asda juga menyampaikan tekadnya, sebagai Solok Super Tim pihaknya akan memberantas kemiskinan di Kabupaten Solok. Langkah itu dilakukan, karena target tahun 2023 Kabupaten Solok tidak menjadi Kabupaten yang masuk kategori miskin di Sumatera Barat.


"Kepada Solok Super Tim, mari di tahun 2023 ini kita sama sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan Pelayanan terbaik bagi Masyarakat Kabupaten Solok," tukasnya.


Pada kesempatan itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda berkenan menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepala Beberapa Instansi di daerah itu.


Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa menyampaikan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan Pemkab Solok, khususnya dalam pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupateb Solok.


Ia menilai, kerjasama itu sekaligus sebagai upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama Kotobaru. " Kami perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Solok ini guna mengoptimalkan kinerja untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah kabupaten Solok," paparnya.


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menyebut, Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik. 


Yefri Heriani melaporkan, Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut.


Untuk tujuan itu, dirinya berharap Bupati Solok untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat. "Kegiatan ini bertujuan guna menyemangati para pihak agar pelayanan publik dapat secara berkala diperbaiki, sehingga rakyat dikabupaten solok merasakan perubahan itu,“ ujar Yefri Heriani.


Sebelummnya, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok Dafrizon mengemukakan, tujuan diadakannya kerjasama sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok 


Dengan kerjasama ini, memungkinkan untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik dengan melakukan koordinasi yang baik dalam memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak, "Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini selama 3 tahun," jelas Dafrizon.


"Sedangkan tujuan diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama koto baru untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru, yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan bagi setiap masyarakat Kabupaten Solok," tukasnya.(tmy/rn)

Post a Comment

أحدث أقدم