Wawako Solok Siap Bersinerji Dengan Penegak Hukum, Dalam Memberantas Kemaksiatan di Kota Solok

Solok, integritasmedia.com - PEMERINTAH Kota Solok dan Pemkab Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejari Kota Solok, Rabu (15/3/23).


Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum bersama dengan BNN. Yang telah berhasil mengurangi tindak pidana hukum yang terjadi di Kota dan Kabupaten Solok.


Hadir dalam acara itu selain Kajari Solok, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Bupati Solok Epyardi Asda, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kapolres Arosuka AKBP Apri Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan juga Forkopimda serta tamu undangan lainnya.


Ramadhani mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu di Kota Solok. Ini semua juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di Solok sampai saat ini masih terjadi, itu semua juga menjadi tanggungjawab kita bersama.


"Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Kota Solok. "Untuk itu Pemko Solok juga siap sinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang terutama di Kota Solok," ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Andi berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.


Jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa sabu-sabu sebanyak 30,26 gram dan seperangkat alat hisapnya, ganja kering sebanyak 1000,44 gram, serta uang palsu sekitar Rp8 juta."Dari seluruh jenis Barang Bukti yang akan di musnahkan, hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika," katanya.


Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.


Ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang. Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang berlangsung.


“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok yang dilaksanakan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” kata Andi.


Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solok. Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.(tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم