Bupati Solok Tekankan, Kualitas Pelayanan Harus Dilakukan Secara Menyeluruh di Semua Lini

Arosuka, integritasmedia.com - DALAM rangka mengetahui tingkat kualitas pelayanan di Kabupaten Solok, untuk tahun 2023 ini Bupati Solok minta Survei Kepuasan Masyarakat dimulai dari tingkat Pemkab hingga pada Pemerintahan Nagari, seluruh Kecamatan di Kabupaten Solok, sekolah di Kabupaten Solok, dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Solok.


"Kita ingin mendapatkan informasi seluas-luasnya dari masyarakat, terutama tentang pelayanan, ini diperlukan untuk evaluasi kerja dan kinerja, saya harap masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemui di unit pelayanan," ujar Bupati Solok, Epyardi Asda, Selasa (4/4/23)


Kinerja unit pelayanan selalu sorotan Bupati Solok, setiap unit diminta meningkatkan kinerja pelayanan dan membuat tata cara yang baku atau Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelaksanaan pelayanan ke masyarakat.


"Saya tidak akan bosan menyampaikan agar pelayanan terhadap masyarakat, harus benar-benar prima," tegasnya.


Untuk semua instansi, Ia meminta memberikan pelayanan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait molornya jadwal pelayanan.


Ia juga mengatakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pelayanan prima dan untuk mengatasi permasalahan yang diperoleh dari hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan setiap tahunnya.


Ia meminta masing-masing unit penyelenggara pelayanan menyusun/membuat standar Pelayanan dengan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang penyusunan Standar Pelayanan.


Ia mengimbau seluruh unit pelayanan berkomitmen dalam menciptakan sebuah pelayanan yang selalu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat selalu diberikan secara efektif, cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.


Lebih lanjut, masih terkait pelayanan publik, standar pelayanan publik tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Pemkab Solok mampu berada di Zona hijau, setelah sebelumnya pada tahun 2020 sempat mendapat rapor merah, pada tahun 2021 meningkat ke kuning.


Dijelaskannya, predikat itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Solok. Dimana menurutnya, pada periode pemerintahan sebelumnya, Pemkab Solok selalu berada pada zona merah dan kuning.


Untuk diketahui, di Sumatera Barat kabupaten Solok berada diposisi ketiga dengan nilai 88.73, dimana urutan pertama diraih Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45 dan Padang Panjang 89,26.


"Predikat kepatuhan ini menunjukkan bahwa Pemkab Solok bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.


Ia mengakui, saat menjadi bupati Solok, Ia dihadapkan dengan berbagai persoalan yang harus diselesaikan, mulai dari bobroknya pelayanan, hingga amburadulnya capaian perekonomian di Kabupaten Solok.


Maka itu, perbaikan pada sektor pelayanan merupakan langkah vital untuk memperbaiki persoalan secara menyeluruh. Karena, semua sektor akan tersendat jika kualitas pelayanan masyarakat bobrok.


Ia menyatakan akan mendengar keluhan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. “Kami akan mendengar keluhan masyarakat dan akan mengelolanya untuk dijadikan informasi memperbaiki pengelolaan pelayanan publik,” tegasnya.(tmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama