DPRD Provinsi Sumbar Sawal Dt. Putiah sosialisasikan perda no 3 tahun 2022.

 




Pasaman, Integritasmedia.com--Anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda).



Betapa tidak semua itu merupakan tanggung jawab dari anggota DPRD tersebut.


Sebagaimana kita ketahui bersama bagaimana agar Ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan Perda bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.


Karena Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara.


Selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan dibawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.


Hal ini tidak kecuali yang di lakukan oleh Sawal SH. Dt. Putiah ketua komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat pada akhir Rhamadan 1444 H bertepatan pada hari Rabu 19/4/2023 ini di halaman kantor camat Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.


Melalui adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh ketua Fraksi PPP dan anggota DPRD Sumbar ini diharapkan masyarakat bisa paham dan mengerti tentang apa-apa yang anggota DPRD provinsi Sumatra Barat ini sajikan di hadapan ratusan masyarakat semua lapisan.


Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2022

tentang keterbukaan Informasi publik masa sidang ke 2 tahun 2023 ini tampak hadir Sukardi Plt Camat Tigo Nagari beserta stafnya, 

Medri Chaniago Ketua Karang Taruna Tigo Nagari, wali Nagari se kecamatan Tigo Nagari yakni Asrinur Wali Nagari Malampah, Yuni Efendi Wali Nagari Malampah Barat, Julisman Arif Wali Nagari Ladang Panjang Sawaldi Wali Nagari Ladang Panjang Barat dan Bustiar wali Nagari Binjai beserta perangkat, Ketua Bamus beserta anggota, Ketua KAN se Tigo Nagari, Ketua karang Taruna Nagari se kecamatan Tigo Nagari, Bundo kandung Nagari dan Bundo kandung kecamatan, serta ratusan undangan dari seluruh pelosok Pasaman dan Pasaman Barat.

Kegiatan demi kegiatan yang tersusun rapi oleh Yasni protokoler kecamatan Tigo Nagari,

Rangkaian kegiatan di telah di awali dan tampak  sambutan dari Ninik mamak Tigo Nagari Syaherman Dt. Lelo Nan Sati mangatakan  bahwa baru kali ini kegiatan yang begitu besar, yang mana kegiatan ini di undang oleh anak dan tokoh Tigo Nagari, mempertemukan kita bersama warga Tigo Nagari.

"saya mewakili  Ninik mamak mengucapkan terima kasih kepada Sawal Dt Putiah, selain beliau ini Anggota DPRD Provinsi Sumatera, beliau juga anak cucu kemenakan bahkan Ninik mamak di Tigo Nagari, kata Syaherman Dt. Lelo Nan Sati dalam sambutannya.


Dalam kegiatan tersebut Tokoh masyarakat tigo nagari dalam sambutannya,  Taufik menggunakan hal yang sama, terima kasih yang tak terhingga atas undang dan kesempatan yang sangat langka tersebut.

Taufik sebagai Tokoh masyarakat juga meminta seluruh masyarakat untuk dapat dengan tenang dan nyaman menyimak sajian yang akan di sampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.


"sangatlah penting, perda no 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini buat kita bersama, agar dengan sajian nantik, kita bisa paham dan tahu tentang apa-apa yang harus dan wajib kita ketahui" ungkap Taufik.


Sukardi, Plt. Camat Tigo Nagari dalam sambutannya 

Kita bisa bertemu bertatap muka bersama, melalui konteks  yang boleh dikatakan tidak pernah terjadi katanya.

"tidakpun kita bisa menambah setidaknya kita harus mampu mempertahankan kekompakan ini", ungkap Sukardi yang juga sebagai tokoh dan inspirator warga Tigo Nagari tersebut.

Lebih lanjut Sukardi menambahkan kita warga dan masyarakat Tigo Nagari mari kita bersama mempertahankan harga diri dan Marwah Tigo Nagari, sebap baik atau buruknya sebuah daerah itu semua tak terlepas dari orang-orang yang berada di daerah itu sendiri, ungkapnya lagi. 


"Bagai mana kita menjaga itu, sangat gampang dan mudah sekali yakni jaga Ibadah kepada Allah, jaga kekompakan kita, introspeksi diri, jangan mau di nilai dengan materi", imbuhnya lagi.


Maka dari itu kami meminta kepada kita bersama untuk saling menjaga harga diri kita bersama, dengan cara mendalami ilmu agama, adat istiadat, aqidah dan  akhlak kita masing-masing,

Jangan sampai generasi setelah kita ini menjadi generasi yang buruk, tegas Sukardi.

Di sesi terakhir Sawal Dt. Putiah uraikan dan jelaskan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik mulai dari awal hingga akhir,

Sawal Dt. Putiah berharap kepada seluruh audiens, jangan ada masyarakat malu, segan, enggan, takut untuk bertanya, karena di sini sangat jelas perda ini di susun agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta badan Publik lainnya dapat terpenuhi, jelas Ketua komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.

Lebih lanjut ketua Fraksi PPP ini menjelaskan tujuan dari Perda nomor 3 ini adalah untuk menjamin ketersediaan Informasi publik yang cepat dan akurat sehingga dapat memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan serta pemantauan dan evaluasi program pembangunan, pedoman bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun badan publik lainnya, tambah tokoh Tigo Nagari ini.

"yang pastinya dengan perda ini, akses masyarakat terhadap informasi menjadi terbuka sehingga pemerintah dan pemerintahan dapat bertanggung jawab dan termotivasi untuk fokus memberikan pelayanan publik yang terbaik, agar terwujud pemerintahan terbuka dan transparan yang merupakan salah satu upaya strategis pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, Jelasnya sekaligus menutup pembicaraannya. (Rama/Asnah)

Post a Comment

أحدث أقدم