Saling klem kepemilikan perkebunan antara PT. Bakri Pasaman Plantation, akhirnya oknum Brimob pukuli sopir pembawa TBS hingga masuk Rumah sakit

 


.

Integritasmedia.com--Pasbar.

Saling klem kepemilikan perkebunan antara PT. Bakri Pasaman Plantation dengan Masyarakat Sikabau, namun yang pada akhirnya  oknum Brimob pukuli sopir pembawa TBS  hingga masuk Rumah sakit.

Padahal sebelumnya sudah jelas-jelas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat memutuskan agar PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur menyerahkan kebun plasma seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.


"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami,  Zulhiddin, sebagian dikabulkan Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution di Simpang Empat, Senin.


Zulhiddin dan kawan-kawan adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


Ia menjelaskan gugatan dilakukan terhadap tergugat (PT BPP) karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.


Menurutnya kesepakatan dahulunya PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun faktanya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.


Artinya sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.


Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.


Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.


"Tentu dengan berlarut-larutnya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat," jelasnya.


Adapun putusan majelis hakim diketuai oleh Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.


Sementara itu salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.


Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/3/2022) lalu.


"Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini,” katanya.


Ia menjelaskan ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.


Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyatanya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.


Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda. 


Lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.


Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisanya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.

Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.


"Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," sebutnya.


Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priyatno membenarkan Majelis Hakim mengabulkan tuntutan masyatakat terhadap PT BPP.


"Benar, tuntutan itu dikabulkan," katanya.


Lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno memaparkan dan membenarkan tentang telah diputusnya gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau secara Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.


"Menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak PT BPP bisa melakukan verstek ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam tenggang waktu 14 hari sejak perkara ini diputuskan", katanya.


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.


Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution

Di tempat yang berbeda PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Kabupaten Pasaman Barat mengatakan kepada wartawan keputusan Pengadilan Negeri yang memenangkan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau mengenai lahan plasma 300 hektare belum final dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.


General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas dan Legal Bobby Endey di Simpang Empat, Rabu lalu mengatakan putusan tersebut merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.


"Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan verstek (ketidakhadiran) sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal," katanya


Menurutnya putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.


Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.


Ia menjelaskan ketentuan mengenai upaya hukum verstek terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964.


Dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.

elain itu juga diatur sesuai dengan UU pasal 129 HIR yang berbunyi verstek dapat dilakukan dalam tempo atau tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat.


Ia menegaskan menurut hukum acara perdata bahwa pihak yang dinyatakan kalah verstek dapat mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan verstek.


Proses perlawanan hukum ini masih akan melalui proses yang panjang sehingga keputusan verstek ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.


Untuk itu, katanya, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap areal yang di klaim tersebut.


"Secara sah areal tersebut masih dimiliki oleh PT. BPP berdasarkan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PT. BPP. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dengan motivasi apapun di areal tersebut akan di proses secara hukum oleh PT. BPP," tegasnya.


Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya akan mendaftarkan verstek dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk atas hasil keputusan itu. (*), namun yang pada akhirnya  oknum Brimob pukuli sopir pembawa TBS  hingga masuk Rumah sakit.

Padahal sebelumnya sudah jelas-jelas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat memutuskan agar PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur menyerahkan kebun plasma seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.


"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami,  Zulhiddin, sebagian dikabulkan Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution di Simpang Empat, Senin.


Zulhiddin dan kawan-kawan adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


Ia menjelaskan gugatan dilakukan terhadap tergugat (PT BPP) karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.


Menurutnya kesepakatan dahulunya PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun faktanya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.


Artinya sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.


Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.


Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.


"Tentu dengan berlarut-larutnya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat," jelasnya.


Adapun putusan majelis hakim diketuai oleh Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.


Sementara itu salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.


Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/3/2022) lalu.


"Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini,” katanya.


Ia menjelaskan ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.


Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyatanya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.


Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda. 


Lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.


Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisanya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.

Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.


"Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," sebutnya.


Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priyatno membenarkan Majelis Hakim mengabulkan tuntutan masyatakat terhadap PT BPP.


"Benar, tuntutan itu dikabulkan," katanya.


Lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno memaparkan dan membenarkan tentang telah diputusnya gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau secara Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.


"Menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak PT BPP bisa melakukan verstek ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam tenggang waktu 14 hari sejak perkara ini diputuskan", katanya.


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.


Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.


"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution

Di tempat yang berbeda PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Kabupaten Pasaman Barat mengatakan kepada wartawan keputusan Pengadilan Negeri yang memenangkan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau mengenai lahan plasma 300 hektare belum final dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.


General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas dan Legal Bobby Endey di Simpang Empat, Rabu lalu mengatakan putusan tersebut merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.


"Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan verstek (ketidakhadiran) sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal," katanya


Menurutnya putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.


Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.


Ia menjelaskan ketentuan mengenai upaya hukum verstek terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964.


Dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.

elain itu juga diatur sesuai dengan UU pasal 129 HIR yang berbunyi verstek dapat dilakukan dalam tempo atau tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat.


Ia menegaskan menurut hukum acara perdata bahwa pihak yang dinyatakan kalah verstek dapat mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan verstek.


Proses perlawanan hukum ini masih akan melalui proses yang panjang sehingga keputusan verstek ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.


Untuk itu, katanya, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap areal yang di klaim tersebut.


"Secara sah areal tersebut masih dimiliki oleh PT. BPP berdasarkan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PT. BPP. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dengan motivasi apapun di areal tersebut akan di proses secara hukum oleh PT. BPP," tegasnya.


Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya akan mendaftarkan verstek dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk atas hasil keputusan itu. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم