Sebanyak 18 Balon DPD RI yang telah penuhi syarat di tetapkan oleh KPU Sumbar



Padang,  Integritasmedia.com--Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan sebanyak 18 dari 20 orang bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumbar memenuhi syarat dukungan pemilih.


Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Rabu (12/4) mengatakan, bakal calon DPD RI itu ditetapkan memenuhi syarat setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih.


Sebanyak 18 orang bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat pencalonan itu adalah Abdul Aziz dengan jumlah dukungan sebanyak 2.502 pemilih pada 19 kabupaten dan kota, Cerint Iralloza Tasya (2.170 pemilih, 14 kabupaten dan kota), Desrio Putra (2.243 pemilih, 18 kabupaten dan kota), Dirri Uzhzhulam (2.413 pemilih, 19 kabupaten dan kota).


Kemudian Emma Yohanna (2.510 pemilih, 19 kabupaten dan kota), Hendra Irwan Rahim (2.642 pemilih, 13 kabupaten dan kota), dan Irfendi Arbi (2.035 pemilih, 12 kabupaten dan kota), Irman Gusman (2.315 pemilih, 15 kabupaten dan kota), Jelita Donal (2.056 pemilih, 19 kabupaten dan kota), Jhoni Afrizal (2.004, 15 kabupaten dan kota), Leonardy Harmainy (2.188 pemilih, 12 kabupaten dan kota), dan Mevrizal (2.173 pemilih, 19 kabupaten dan kota).


Selanjutnya Muslim M. Yatim (3.275 pemilih, 18 kabupaten dan kota), Nurkhalis (2.763 pemilih, 19 kabupaten dan kota), Rifo Darma Saputra (2.185 pemilih, 16 kabupaten dan kota), Yonder WF Alvarent 2.011 pemilih, 18 kabupaten dan kota), Yong Hendri (2.252 pemilih, 19 kabupaten dan kota), dan Yuri Hadiah (2.136 pemilih, 14 kabupaten dan kota).


KPU Sumbar telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap delapan bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat.


Kemudian dilakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih dan sebaran dukungan.


“Jadi, dari seluruh bakal calon DPD RI kami sudah rekapitulasi verifikasi faktual kedua. Dari delapan bakal calon ini, enam memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah, sedangkan dua calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.


Dua bakal calon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu Arif Yumardi dengan jumlah sebaran 1.927 pemilih pada 14 kabupaten dan kota, dan Nasta Oktavian dengan jumlah sebaran 1.832 pemilih pada 15 kabupaten dan kota.


Menurut dia, persyaratan jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten dan kota.


Sebelumnya, pada rekapitulasi verifikasi faktual pertama, sebanyak 12 orang bakal calon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat, kemudian ditambah enam bakal calon pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua sehingga KPU menetapkan 18 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat.


Selanjutnya, 18 orang bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat ini menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar pada 1 hingga 14 Mei 2023. (Ayang)

Post a Comment

أحدث أقدم