Bawa Sabu dan Ganja, Satuan Satnarkoba Polres Solok Ringkus Dua Anak Dibawah Umur

Arosuka Solok, integritasmedia.com - BAWA Sabu dan Ganja, Satuan Satnarkoba Polres Solok Ringkus Dua Anak Dibawah Umur. Keduanya diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di diwilayah hukum Polres Solok.


Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mebenarkan.  "Ya benar pada Jumat tanggal 0500 Mei 2023 sekitar jam 06.00 wib.  Petugas  melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki DW (15), warga Kota Solok. Bertemapat di  tepi jalan yang beralamat di Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Berawal dari anggota sat resnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat.  "Bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di Nagari Koto Baru," sebutnya.


Penangkapan pelaku DW tersebut, berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat sering menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan.


“Kemudian warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu, Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat rumah pelaku,” ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi, (7/5/23).


Bersama pelaku DW, polisi menyita Barang Bukti berupa Satu Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dan Satu unit Handphone merk OPPO A12 warna Biru.


Kemudian, kata Oo Kurnia,  petugas kembali menangkap pelaku dibawah umur, RF (14) warga Kampung Jawa Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang pada Sabtu (6/5) Malam. RF ditangkap di tepi jalan lintas Jorong Bukik Gompong Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.


Penangkapan pelaku berawal dari anggota sat resnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada seseorang yang diduga membawa narkotika Jenis Ganja. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat. "Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan yang mirip dengan ciri - ciri yang di dapat dari masyarakat," katanya.


Lalu petugas langsung mendekati pelaku,  lalu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama  RF.


Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Ganja. Yang dibungkus dengan kertas putih yang berada di dalam saku belakang sebelah kanan pelaku. Dan kemudian  petugas langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku tetang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.


Saat petugas melakukan pengeledahan kepada palaku, lalu tersangka RF,  mengakui bahwa narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas di dalam saku belakang sebelah kanan milik pelaku. Kemudian selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat.


Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, 1 unit Handphone merk OPPO A37 warna putih. Dan 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.


"Lalu kemudian terhadap kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.(Rnt)

Post a Comment

أحدث أقدم