Bhabinkamtibmas Berikan Pemahaman Hukum Tentang Tanah Kepada Masyarakat Korong Durian Pimpiang Kalawi

Brigadir Randi Mandala bersama masyarakat

Pariaman Kota, integritasmedia - DASAR hukum sengketa tanah menjadi landasan penting yang harus diperhatikan ketika memiliki masalah dengan lahan tanah. Karena dengan adanya dasar hukum tersebut, tentunya kita pun bisa menemukan solusi dengan tepat. Sehingga setiap permasalahan pun dapat diatasi dengan mudah.


Hal tersebut disampaikan Brigadir Randi Mandala. S, SH Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Utara, saat memberikan pemahaman hukum tentang permasalahan tanah kepada masyarakat Korong Durian Pimpiang Kalawi, Nagari Dikucua Utara, Selasa (30/5/23), di kantor nagari setempat.


Dalam kegiatan tersebut Brigadir Randi Mandala yang di dampingi oleh Ps Kanit Intel Polsek Kampung Dalam Aipda Nofran, berharap setelah ini masyarakat paham tentang hukum yang akan di tempuh dalam persoalan tanah.


Dijelaskan Randi Mandala lagi, sebenarnya dasar hukum penyelesaian sengketa tanah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


Memang akan lebih baik jika kita menghindari permasalahan sengketa itu, dengan mengikuti beberapa langkah, seperti cek status kepemilikan lahan, memeriksa keaslian sertifikat, serta pastikan kredibilitas penjual. Itulah beberapa aturan yang menjadi dasar hukum sengketa dan juga tiga cara menghindari sengketa tanah dengan mudah, tambahnya.


"Dan, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi saja, melainkan juga bisa melalui jalur non litigasi, seperti arbitrase, mediasi, serta juga bisa lewat konsiliasi", pungkas Randi Mandala.(henni andri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama