F-Kuwas Desak, Aparat Penegak Hukum APH Hentikàn Tambang Emas Ilegal di Sungai Abu Kabupaten Solok

Kabupaten Solok, integritasmedia.com - KEBERADAAN Tambang emas liar tanpa izin (PETI), di sepanjang aliran Sungai. Tepatnya di daerah aliran sungai Sibalin dan Batang Manti, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Sumatra Barat. Kian hari kian memiriskan dan kian lama kian menjamur, "bak cendawan tumbuh di musim hujan".


Prosesnya dari dulu hingga kini sangat menjadi tanda tanya  besar bagi kalangan publik dan di tengah  masyarakat. Miris, seolah-olah ada dugaan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan wilayah setempat tutup mata, tanpa menghiraukan himbauan Kapolda Sumatra Barat.


Padahal setelah dilantiknya  Kapolda Sumbar, yakni  tanggal 18 Oktober 2022, dan sehari setelah itu, yakni pada tanggal 19 Oktober 2022,  Kapolda Sumbar mengeluarkan Instruksi. Yang instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.


Dalam programnya, Kapolda Sumbar akan menindak tegas para pelaku tambang liar tanpa izin  yang ada di walayah hukum Sumatera Barat. "Penegakan hukum akan dilakukan keras,  jika itu menyangkut Harkamtibmas," kata beliau yang dikutip dari salah satu terbitan media online di Padang, Desember 2022 lalu.


Dari inti berita yang dimuat, Kapolda menegaskan, aksi tambang emas  ilegal (Illegal Mining),  itu merupakan transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme dan Narkoba.


Kesemua itu merupakan pelanggaran hukum, dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Sumbar baik tambang emas, tambang sirtukil (pasir, batu dan kerikil) dan lainnya, harus ditegakkan. "Pihaknya  akan menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu. "Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini tanpa pandang bulu, jika mereka memang melanggar hukum," tegasnya.


Mirisnya, dari penelusuran wartawan media ini di sekitar area. Ternyata himbauan Kapolda Sumatra Barat itu berbanding terbalik dengan apa yang ada di daerah Sungai Abu Kabupaten Solok Sumbar. Aktivitas penambangan dengan alat berat ekscavator di daerah itu. Semakin hari semakin  membabi buta yang berimbas sangat meresahkan Warga Kabupaten Solok, terutama warga setempat. Aktivitas penambang itu berjalan "Bak Terbingkai dan Terbungkus Rapi" walau sudah jelas-jelas tanpa mengantongi izin. 


Parahnya lagi,  alat berat yang masuk ke lokasi tambang daerah itu semakin hari semakin bertambah banyak. Namun anehnya ada dugaan, kenapa APH  dan penerintahan setempat tidak berusaha melakukan dan menindak para penambang liar tersebut. Hal itu memancing Publik bertanya-tanya,  ada dugaan permainan apakah di balik kesemua itu?


Atau mungkinkah hal itu adanya dugaan indikasikan permainan tidak sehat antara penambang liar dengan oktnum pemda setempat atau  oknum APH terkait yang bersentuhan lansung dengan penambang emas ilegal itu...????. Itu semua membuat warga bertanya, berucap, dan berkata, "terhadap janji Kapolda Sumbar".


Ironisnya lagi, dari pantauan media di sekitar area, para pelaku penambangan juga diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang dipasok oleh sejumlah oknum. Seolah-olah pasokan itu terindikasi ada dugaan di bawah komando oknum Aparat pemerintahan setempat. Karena para pengatar sangat mulus berlalu lalang membawa BBM bersubsidi ke para pemasok, tanpa ada menghiraukan efeknya. Ada dugaan tanpa ada teguran dan tindakan tegas dari aparat hukum dan pemerintah daerah setempat.


Untuk mencari kebenaranya, wartawan media ini telah berkali-kali menggali informasi kepada Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Polres Solok. Baik melalui telepon seluler dan pesan Washap. Namun Kasat Reskrim Polres Solok tak pernah mengangkat telepon dan pesan Whatsapp juga tak dibalas. Dan mirisnya lagi kami juga telah mendatangi langsung ke mako Kasat Reskrim Polres Solok ke kantornya, ingin menggali informasi,  namun Pak Kasat tak bisa ditemui dan telpon tak diangkat.


Dari penelusuran Media ini kelapangan, tepatnya di aliran Sungai Hiliran Gumanti Wilayah Kabupaten Solok. Daerah yang diduga kuat sebagai lokasi tambang illegal (illegal mining). Diantaranya di daerah Batang Manti dan Sibalin. Disana  tampak jelas aktivitas tambang berjalan mulus menggunakan Ekscavator,  dengan menggunakan minyak bersubsidi yang sengaja diduga di pasok oleh Oknum tertentu.


Sampai berita ini diturunkan, Sabtu (3/6/23), terlihat aktivitas penambang emas liar (PETI)  di wilayah tersebut (derah Sungai Abu red), masih berkecamuk dan membabi buta. Alhasil selain untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok, juga jelas-jelas melanggar hukum. Dan lebih parah dari  akibatnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. 


Salah seorang Warga daerah itu saat dikonfirmasi membenarkan adanya  Keberadaan tambang emas illegal (illegal Mining), di Nagari Sungai Abu, dan setàhu saya itu bukan rahasia umum lagi.  Karena hal itu,  semua  juga telah menyangkut  pergerakan ekonomi masyarakat sekitarnya.


Karena dengan bergeraknya tambang itu, membuka mata pencarian bagi warga. Salah satu contoh, dengan mengantarkan satu galon minyàk saja ke lokasi, warga itu bisa menggaet rupiah sampai Rp500 ribu lebih pergalonnya.


Untuk mengamankan jalanya penambanagan, kata dia, kita menilai para penambang mungkin ada  dugaan harus menyiapkan wajib setor setiap bula pada aparat  pemerintahan terkait." Sehingga jalanya illegal Mining ini berjalan aman membabi buta. Dan begitu juga dengan pengiriman pasokan BBM kepada pemasok berjalan aman," ujarnya.


Menanggapai  permasalahan itu,  Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas), Roni Natase menyayangkan. Untuk mengantisipasi agar kondisinya tidak semakin parah,  juga, untuk mencegah berlanjutnya ancaman atas keberadaan pencemaran lingkungan akibat PETI itu.


Kami dari Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) mendesak, Kapolda Sumatra Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta Pemerintahan Kabupaten Solok. Agar segera menghentikàn prosesi penambangan Emas Ilegal (illegal Mining) didaerah Sungai Abu Kabupaten Solok Sumbar tersebut.


"Seharusnya pemerintah dan aparat terkait, mencari solusinya sampai ada izin tertulis. Karena akibat keberadaan dari PETI itu, selain mengganggu banyak habitat, juga berdampak pada perusakan alam dan lingkungan ekosistim," ujarnya.


Lalu, kalau keberadaan Korok  emas ilegal di nagari Sungai Abu ini tidak diantisipasi secara menyeluruh. Diyakini juga bakal menjadi bom waktu. "Yang menunggu saatnya untuk meledak, dengan berpotensi besar bakal meminta korban jiwa," ujarnya.


Lalu dari aksi yang berkembang, tentunya publik dan masyarakat menuntut janji Kapolda Sumbar dan peran APH stempat, baik itu aparat pemerintahan dan APH stempat untuk masalah ini. Karena menurut Roni, efeknya selain membuat warga  semakin resah terhadap dampak Penambanga Emas Tanpa Izin (PETI) ini. Pasalnya,  belakangan ini air yang cukup bersih dan dapat digunakan untuk mandi dan dijadikan air minum oleh warga. Akibatnya kini tercemari oleh limbah dari dampak penambangan tersebut. 


Maka dari itu, kata Roni, kami dari Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) Solok. Meminta kepada Aparat penegak hukum setempat serta pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat pada Unumnya.  Untuk segera menertibkan keberadaan korok Emas liar di daerah Sungai Abu tersebut,  atau menlegalkanya. "Sebab kalau dibiarkan, maka kekayaan Negara di Kabupaten Solok ini terus di gerogoti oleh oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok," ujarnya.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama