KPU Kota Solok Serahkan Hasil Berita Acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pada Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kota Solok, integritasmedia.com - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok serahkan berita acara hasil Verifikasi Adninistrasi, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu tahun 2024, kepada Masing-masing Ketua Partai Politik bertempat di Premiere Hotel, Minggu, (25/6/23). 


Dokumen diserahkan Ketua KPU Kota Solok diwakili Plh. Ketua KPU Abdul Hanan didamoingi Tomi Farto Devisi Trknis Penyelenggara Pemilu. Disaksikan Unsur Forkopinda, Sekre Komisioner, Devisi Sosialisasi dan Permas Yance Gafar. Perwakilan dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Solok, Nara Sumber, PPK, PPS dan undangan terkait lainya.


Dalam kesempatan itu, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok Tomi Farto, S.Pd.I. M.Pd menyatakan. Sebelumnya KPU Kota Solok telah melaksanakan penerimaan  Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024. Berdasarkan tahapan  program dan jadwal pemilihan umum tahun 2024, Yakni selama 14 hari.  Dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023. Kondisi itu berjalan lancar dan tertib tanpa menyebabkan proses verifikasi tertunda.


Dia menyatakan, seperti diketahui, terdapat 17 Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Solok ke KPU Kota Solok untuk Pemilu 2024.  Dengan jumlah Caleg seluruhnya 325 orang yang tersebar di dua daerah.


"Daerah pemilihan Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) 178 orang,  terdiri dari 120 Caleg laki-laki dan 58 Caleg Perempuan. Sementara daerah pemilihan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) 147 orang, terdiri dari 92 orang Caleg laki-laki dan 55 orang perempuan," sebutnya.


Dalam tahap demi tahap pendaftaran,  juga telah dilakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi bersama Bawaslu Kota Solok dan unsur tekait lainya yang  dilaksanakan secara melekat. Yakni dengan melakukan pencermatan dan penelitian kebenaran naskah dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sesuai dengan indikator kebenaran naskah. Bentuk digital dan hasil pemeriksaan secara cermat.


"Hal itu sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023, terhadap setiap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon," ujarnya.


"Terhadap dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon pada masa Verifikasi Administrasi. Tahap kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon tersebut, sesuai dengan ketentuan telah dijadwalkan yakni dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023," ujarnya.


Lalu kata Tomi, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik tanggal 24 – 25 Juni 2023. Selanjutnya Partai Politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 26 Juni – 09 Juli 2023.


Pada acara sosialisasi perbaikan dokumen calon yang diusulkan Parpol, KPU Kota Solok menjelaskan proses yang harus dilakukan oleh partai politik. Seperti parameter tentang keabsahan suatu dokumen yang digunakan,  sehingga dokumen tersebut dapat dikatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). 


"Dimana meliputi form model KTP-e, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Fotocopy ijazah yang dilegalisir, Surat Kerangan Jasmani, Rohani dan bebas narkoba, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah dipenjara dan dokumen Pendukung lainnya," jelasnya.


Selanjutnya hasil perbaikan verifikasi yang telah diterma KPU. Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menilai kabsahan dan kemutakhiran data dari tanggal 10 Juli sampai 06 Agustus 2023. 


Kemudian tanggal 12 - 18 Agustus 2023 KPU melaksanakan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yaknil 2023. "Selanjutnya KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Solok Pemilu 2024 yakni rentang waktu tanggal 19 – 23 Agustus 2023," jelasnya.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama