Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakernis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Arosuka Solok, integritasmedia.com - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang tata cara Penyelesaian Sengket Proses Pemilu 2024, Rabu (13/7/23) bertempat di ruang pertemuan Primere Hotel Kota Solok.


Hadir dalam acara itu, Ketua Bawaslu Alni, S.H., M.Kn. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Andri Junaidi, MH, Sekretteriat Bawaslu Kabupaten Solok. Mara Prandes, S.Kom Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH). Komisioner KPU. Narasumber, unsur TNI Polri, Kejaksaan,  Partai Politik, Panwascam,  dan undangan lainya.


Momentum Rakernis dibuka oleh Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Andri Junaidi, MH, dalam sambutannya, Andri Junaidi menyampaikan. Bahwa acara ini sangat penting untuk seluruh pihak yang terundang. Terutama bagi partai politik dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024.


“Kita akan membahas teknis penyelesaian dugaan sengketa dalam Pemilu 2024, karena proses ini bisa diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Rakernis ini menghadirkan narasumber yang memaparkan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berpotensi terjadi," ujar Andri Junaidi


Dia menyatakan, penyelesaian sengketa ini menjadi hal yang sangat penting bagi Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Partai Politik yang hadir diharapkan dapat mengikuti dengan seksama dan memahami serta memiliki persepsi yang sama dalam hal sengketa proses Pemilu.


Andri Junaidi menghimbau Bimtek hari ini kita akan sama-sama belajar, sharing dan menerima ilmu secara teknis Penanganan Pelanggaran dalam kontenks Pemilu 2024. 


Dalam kesempatan ini saya berharap peran  maksimal dalam konteks efektif dan efisien, dengan adanya peran yang nenyatu. Maka komisioner akan sangat terbantu.


Maka sebagai supporting system, kita harus saling menjadi, memperkuat respect, profesionalitas, dan keilmuan, sehingga proses pemilu 2024 menjadi lebih baik, dan dieksternal kita lebih baik dan dipercaya. Bawaslu bukan cuma mengawasi, menjadi Bawaslu sebagai badan publik yang dipercaya masyarakat, ujarnya.


Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Alni dalam paparanya menegaskan, Dwifungsi Bawaslu, yakni sebagai Quasi Peradilan dan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti di pengadilan dan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu.


“Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi peradilan pada umumnya (mediasi dan adjudikasi) dan seluruh tingkatan Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu  yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu,” terangnya.


Alni memaparkan, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain. Hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye.


Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan dan diputus pada hari yang sama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. "Dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota," ujrnya.


Lalu penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutus.


Mediasi, yang merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. Intuk membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.


Mediator, yakni pihak yang netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.


Mediator akan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka. Dan kemudian mereka mencari berbagai pilihan penyelesaian terbaik mereka.


Proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses ini adalah proses Hilir. Sementara itu semangat yang digaungkan oleh Bawaslu RI adalah pencegahan, berupa sosialisasi dan jelajah pengawasan. Bukan berarti jika terjadi pelanggaran kita sudah bekerja karena pencegahan adalah ikhtiar kita mencegah pelanggaran.


Dalam pelaskanaan tugas pengawasan bukan hal yang mudah, kita membutuhkan keilmuan hukum, terkait data, bagaimana pelanggaran Pemilu 2024 yang diproses oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.


Hal ini menjadi pelajaran kalau pelanggaran berpotensi terjadi, meskipun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kita sedang, dan menjelang Pemilu 2024 ini akan bertambah lagi. Apalagi kita menghadapi dua peseta demokrasi yaitu Pemilu 2024 dan juga Pilkada 2024, jelasnya.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama