Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran baru nomor 400/522 Kesra/ Tahun 2023 Ujudkan Adat Basandi Syara,dan Syara Basandi Kitabullah

 


Bukittinggi, Integritasmedia.com–Dalam rangka menegakan kekuatan adat dan Agama kita di Minang Kabau yang tak lapuk dek hujan dan tak lekang dek paneh , dengan budayanya Adat basandi Sara, dan Sara basandi Kitabullah maka, perlu rasanya Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengeluarkan edaran terbaru terkait pelaksanaan berkegiatan di Bukittinggi.

Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor: 400/522/Kesra/VI-2023 Ditujukan sebagai imbauan untuk pelaksanaan adat basandi syara, syara basandi kitabullah.

Pasalnya, salah satu poin utama dalam edaran tersebut, mengimbau supaya seluruh kegiatan dihentikan sejenak selama 30 menit saat jadwal salat fardu masuk di wilayah Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi H. Erman Safar mengatakan, edaran pelaksanaan ABS-BSK tersebut memuat empat imbauan yang harus ditaati.

Poin pertama, kata Erman, menghentikan seluruh kegiatan, rapat-rapat dan segala acara lainnya pada saat masuknya jadwal salat selama tiga puluh menit.

“Ini bertujuan supaya masyarakat Kota Bukittinggi bisa fokus dalam beribadah, dan mempunyai waktu untuk beribadah yang lebih nikmat,” kata Erman , kepada wartawan Selasa 15/8/2023.

Lalu, poin kedua edaran tersebut berisikan, seluruh ASN terutama laki-laki diharapkan bisa melaksanakan salat fardu berjamaah di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Imbauan ini juga turut mengatur tentang pakaian yang sesuai sopan dan syariah, bagi ASN perempuan di Pemko Bukittinggi,” terang pria yang akrab disapa Bang Wako ini.

Dengan tegas Erman menegaskan, para pimpinan pejabat terkait diharapkan bisa memantau edaran terbaru pelaksanaan ABA-SBK supaya dalam berjalan dengan baik.

“Kepala-kepala OPD, instansi atau lembaga terkait, wajib mengawasi dan membantu pelaksanaan edaran ini, .”pungkas Erman. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama