PELAKSANAAN PERALIHAN ATAS SISTEM RESI GUDANG

Implementation Of Transition To The Warehouse Receipt System



Oleh : Putri Patricia Ramadhani, SH

Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Andalas

e-mail : putripatriciiaa@gmail.com


Abstrak 

Artikel ini membahas tentang Pengalihan serta Penerbitan Derivatif Sistem Resi Gudang.Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dan sifat penelitiannya adalah penelitian deskriptif, sedangkan Analisa yang digunakan adalah secara kualitatif, dimana Analisa ditekankan pada aspek analisis subyektif penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap resi gudang Dapat di Alihkan Pengalihan Resi Gudang dapat terjadi karena Pewarisan. hibah . jual beli dan/atau Penggunaan sistem. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran.Undang-Undang Resi Gudang telah menciptakan lembaga jaminan baru, yaitu Hak Jaminan atas Resi Gudang. Hak Jaminan atas Resi Gudang belum menampakkan karakter dari lembaga jaminan kebendaan yang utuh sebagaimana lembaga jaminan kebendaan, karena tidak adanya asas droit de suite dan penentuan lahirnya hak kebendaan, sehingga ditafsirkan bahwa lahirnya hak kebendaan, yaitu pada saat kreditor memberitahukan kepada Pusat Registrasi dan pengelola gudang. Lahirnya hak kebendaan pada jaminan kebendaan merupakan hal yang sangat penting karena untuk menjamin kepastian hukum atas kedudukan kreditor sebagai kreditor preferen. Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP SRG. Derivatif Resi Gudang tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat, untuk kemudian Derivatif Resi Gudang tersebut wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan. 


Abstract 

This article discusses the Transfer and Issuance of Warehouse Receipt System Derivatives. This article uses library research methods which are normative juridical in nature and the nature of the research is descriptive research, while the analysis used is qualitative, where the analysis is emphasized on the subjective analysis aspect of the author. The research results show that every warehouse receipt can be transferred. Transfer of warehouse receipts can occur due to inheritance. 2 


grant. buying and selling and/or use of the system. other reasons permitted by law, including ownership of goods due to dissolution. The Warehouse Receipt Law has created a new security institution, namely the Right to Guarantee on Warehouse Receipts. Security Rights on Warehouse Receipts do not yet show the character of a complete material guarantee institution like a material guarantee institution, because there is no droit de suite principle and determination of the birth of property rights, so it is interpreted that the birth of material rights occurs, namely when the creditor notifies the Registration Center and the warehouse manager . The emergence of property rights in material collateral is very important because it guarantees legal certainty regarding the creditor's position as a preferred creditor. Warehouse Receipt Derivatives can only be issued by banks, non-bank financial institutions and futures traders who have received approval from the Supervisory Body as stipulated in Article 9 paragraph (1) of PP SRG. The Warehouse Receipt Derinvative can be issued in script form or without script, and then the Warehouse Receipt Derivative must be administered by the Registration Center. Holders of Warehouse Receipt Derivatives receive proof of ownership registration.


A. PENDAHULUAN 

Menurut Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang pengertian dari resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang (bergerak dan dapat diperdagangkan, seperti gabah, beras, gambir, teh, kopra, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, dan timah), yang disimpan di gudang.1 Dokumen ini diterbitkan oleh pengelola gudang. Namun, tujuan dari penerbitan resi gudang sebenarnya tidak sekadar menjadi bukti kepemilikan barang. Resi gudang menjadi penting diatur karena merupakan salah satu instrumen keuangan atau pembiayaan. Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang adalah surat berharga yang mewakili barang yang disimpan di Gudang. Pedagang berjangka adalah badan usaha yang telah terdaftar di Badan Pengawas yang hanya berhak melakukan transaksi untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. sebagai surat berharga, maka resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau dokumen penyerahan barang (Pasal 4 ayat (1) UU Resi Gudang). surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan sukar diperjual belikan.

Sistem resi gudang dianggap sebagai salah satu solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan kondisi umum Petani di Indonesia. Kondisi umum yang dimaksudkan berupa Ketiadaan modal membuat petani terburu-terburu menjual hasil panen demi memenuhi kebutuhan hidup.Pencatatan secara elektronis pengalihan resi gudang dilakukan melalui sistem yang memungkinkan pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan resi gudang tanpa warkat secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, beberapa literatur yang relevan dengan penelitian sebagai berikut: Pertama, 


B. KAJIAN LITERATUR 

Resi Gudang merupakan terjemahan dari istilah warehouse receipt, sebagai suatu surat tanda bukti kepemilikan keberadaan suatu barang yang disimpan pada suatu Gudang, hal ini terdapat dalam pasal 1 angka 2 UU Sistem Resi Gudang. Pada dasarnya sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 5 UU Sistem Resi Gudang, barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan SRG hanya benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. Undang-Undang Sistem Resi Gudang tidak mendefinisikan jenis barang yang akan disimpan, namun hanya memberikan kriteria jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Pendapatan Gudang, yaitu: Pertama, barang bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu. waktu waktu dan, kedua, harta benda yang dapat dinegosiasikan secara umum.Ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 lebih lanjut menetapkan kriteria barang yang dapat disimpan dalam sistem resi Gudang, bahwa minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: 3 



a. Memiliki daya simpan minimal 3 bulan, dengan tanpa menghilangkan atau mengurangi mutu dan jumlah barang yang bersangkutan sepanjang dalam batas toleransi yang berlaku secara umum dalam praktik perdagangan untuk barang yang bersangkutan. 

b. Memenuhi standar mutu tertentu 

c. Jumlah minimum barang yang disimpan, sehingga akan mendapatkan biaya yang efisien, karena apabila jumlah barang yang disimpan terlalu sedikit, maka penerbitan resi Gudang kurang efisien. Oleh karena itu jumlah minimum barang yang disimpan ditetapkan oleh badan pengawas. 2 


Hukum positif di Indonesia membagi kelembagaan jaminan atas 2 macam, yang meliputi, jaminan umum dan jaminan khusus. Ketentuan dalam pasal 1131 KUHPer menjadi dasar hukum jaminan umum, yang menyatakan sebagai berikut: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Dalam pasal 1132 KUHPer menyatakan sebagai berikut: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan Bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.3 

Pengalihan Resi Gudang dapat terjadi karena Pewarisan. hibah . jual beli dan/atau Penggunaan sistem. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang. Menurut Penjelasan Pasal 46 huruf F Peraturan BI No. 9/6/PBI/2007, Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur yang lain, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagaimana jaminan kebendaan lain, jaminan resi gudang merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian utang piutang yang menjadi perjanjian pokoknya. Sistem Resi Gudang atau dalam istilah asing dikenal sebagai warehaouse receipt system adalah suatu dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistem pemasaran dan sistem keuangan dari banyak Negara maju. Sistem resi gudang dapat digunakann sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi risiko usaha dan ketidakpastian pasar pertanian di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 soal Sistem Resi Gudang.4 


C. METODE 

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lain yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian hukum normatif merupakan proses penelitian untuk mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.5Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian deskriptif, sedangkan Analisa yang penulis gunakan adalah secara kualitatif, dimana Analisa ditekankan pada aspek analisis subyektif penulis.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan memahami perihal sumber dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.6 Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan dua bahan hukum yaitu, sumber hukum primer yaitu seperti peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yaitu seperti buku-buku hukum dan karangan ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.7 


D. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang menyebutkan bahwa resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.8 Pengertian Sistem Resi Gudang dapat diketemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-U ndang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG) yang berbunyi sebagai berikut : Sistem resi gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) UU SRG dijelaskan mengenai definisi resi gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola GudangSistem Resi Gudang adalah pendukung pemberdayaan pasar dalam negeri menuju pasar global, perlu diupayakan pembangunan institusi pasar lelang baik pasar lelang maupun antar daerah sehingga memberikan akses pasar yang mudah dan transparan kepada semua pelaku usaha dimanapun berada. Agar transaksi dan kegiatan perdagangan dapat ditingkatkan perlu didukung pendanaan yang lebih kompetitif melalui pendanaan Sistem Resi Gudang.

Resi Gudang merupakan suatu dokumen bukti kepemilikan barang yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan usaha pergudangan (Pengelola Gudang) atas barang disimpan di gudang yang dikelola tersebut. Hal ini sesuai dengan yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) UU SRG yang menyatakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Tidak sembarang Pengelola Gudang yang dapat menerbitkan Resi Gudang, maka harus dipastikan betul bahwa Pengelola Gudang yang akan dititipkan barang tersebut adalah Pengelola Gudang memiliki persetujuan atau izin dari Badan Pengawas, yang dalam hal ini adalah Badang Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).9 

Menurut UU SRG setidaknya terdapat 2 (dua) pihak yang berhubungan secara langsung dalam pelaksanaan penerbitan Resi Gudang.Kedua pihak ini adalah Pemegang Resi Gudang dan Pengelola Gudang.Disatu sisi Pemegang Resi Gudang sebagai pihak yang menyerahkan barang untuk disimpan dan disisi lainnya Pengelola Gudang sebagai pihak yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang dititipkan oleh Pemegang Resi Gudang.Untuk itu, Pengelola Gudang berwenang menerbitkan Resi Gudang (Pasal 1 ayat (7) juncto ayat (8) UU SRG). Barang yang dititipkan ini bisa saja bukan merupakan milik Pemegang Resi Gudang pada awalnya, namun karena peralihan maka barang yang tekandung di dalammnya ikut menjadi hak dari Pemegang Resi Gudang tebaru.Dalam hal demikian, minimal dapat dibuktikan bahwasannya pihak yang bersangkutan menerima pengalihan dari pemilik barang dan atau/ Pemegang Resi Gudang sebelumnya.Begitupun halnya dengan Pengelola Gudang, pihak ini bisa saja bukan meupakan pemilik gudang. Barang yang dimaksud adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M- DAG/PER/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Dalam Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang menetapkan 8 (delapan) komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalahgabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.Selain barang-barang ini, tidak termasuk dalam klasifikasi objek Resi Gudang. Disamping itu, juga terdapat kriteria lainnya, yaitu: 

a. Memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan; 

b. Memenuhi standar mutu tertentu; 

c. Jumlah minimum barang yang disimpan.10 

Jenis barang yang dapat disimpan dalam penyelanggaraan sistem resi gudang, terdiri dari gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, dan timah. Komoditas dalam sistem resi gudang dapat ditambah berdasarkan usulan asosiasi komoditas, instansi terkait, dan pemerintah daerah, serta dengan menaruh perhatian pada ketentuan jumlah barang yang dapat disimpan, daya simpan, dan standar mutu. 

Dalam pasal 14 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, pembebanan hak jaminan resi gudang dibuat dengan akta perjanjian hak jaminan. Akta perjanjian hak jaminan bersifat ikutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang pitang, sehingga apabila perjanjian pokoknya telah berakhir maka perjanjian ikutan nya juga berakhir11. Pemegang jaminan resi gudang berkedudukan sebagai kreditor preferen, kreditor memiliki hak serta kewajiban untuk dilindungi sehingga tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan hal ini dibuktikan dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa hak jaminan atas resi gudang, yang selanjutnya disebut hak jaminan adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain. Sifat preferensi ini termuat dalam pasal 1133 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Hak untuk didahulukan diantara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa”. Demikian pula pada Pasal 1134 KUH Perdata menyatakan bahwa hak istimewa adalah suatu hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.12Yang dijadikan jaminan dalam Hak Jaminan Resi Gudang adalah Resi Gudang yang merupakan bukti penyimpanan barang di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola gudang setelah pemilik menyerahkan barangnya (pasal 6 UUSRG), Pengelola Gudang tersebut merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas (pasal 23 ayat (1) UUSRG), yang mana Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada penguasaan kreditor selaku penerima jaminan, oleh karena itu apabila telah berada ditangan kreditor penerima jaminan, Resi Gudang tersebut tidak mungkin lagi dijaminkan ulang (penjelasan pasal 12 ayat (2) UUSRG) sedangkan barangbarang/komoditi-komoditi yang menjadi dasar dari diterbitkannya Resi Gudang disimpan di Gudang yang dikelola oleh Pengelola Gudang, hal ini berbeda dengan pemberian Jaminan Fidusia dimana obyek jaminan Fidusia dipegang oleh Debitur dan/atau penjamin (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). 

Sistem resi gudang dianggap sebagai salah satu solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan kondisi umum Petani di Indonesia. Kondisi umum yang dimaksudkan berupa: 

a. Ketiadaan modal membuat petani terburu-terburu menjual hasil panen demi memenuhi kebutuhan hidup dan membeli pupuk atau benih untuk masa tanam berikutnya. Apabila 

petani ingin meminjam uang kepada bank akan menghadapi kesulitan karena tidak memiliki agunan atau jaminan, akibatnya petani pun menggadaikan gabahnya dengan harga jual yang lebih rendah.13 

b. Kondisi pergudangan (warehousing) yang buruk, juga sebagai kendala Petani dalam menyimpan hasil panen. Di banyak lokasi pertanian (farm area) dapat dilihat gabah hasil panen hanya ditutup dengan terpal seadanya di dalam umbung yang sudah rusak berpotensi menyebabkan kualitas produk hasil panen menjadi rusak.14 

c. Penguasaan informasi mengenai harga produk hasil pertanian minim, yang umumnya para petani terdiri dari masyarakat berpendidikan rendah. 

Undang-undang sistem resi gudang bermaksud untuk mengatur setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu di dalam gudang dan diperdagangkan secara umum. Di sampng itu, undangundang sistem resi gudang juga bermaksud untuk membuat lembaga jaminan yang baru di Indonesia selain hipotik, gadai, fidusia, dan hak tanggungan, yang dibuktikan dari pencantuman istilah hak jaminan atas resi gudang dalam undang-undang ini. Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan diutamakan bagi pemegangnya terhadap kreditur lain. 

Resi gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka.Resi gudang juga merupakan dokumen bukti kepemilikan yang telah diterbitkan oleh pengelola gudang atas barang disimpan di gudang, yang pengelola gudang tersebut telah mendapat persetujuan dari Bappebti. Dalam penerbitan resi gudang terdapat dua pihak, yaitu: 

a. Penerbit resi gudang Yaitu pengelola gudang sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan resi gudang. Pengelola gudang adalah pihak yang menjalankan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri atau orang lain, yang melakukan pemeliharaan, pengawasan, dan penyimpanan barang yang telah dititipkan oleh pemilik barang, serta berwenang menerbitkan resi gudang. 

b. Pemegang resi gudang yaitu pemilik barang sebagai pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut. Resi gudang adalah alas hak (document of tittle) atas barang, yang dapat digunakan sebagai agunan. Resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu dan berada dalam pengawasan pengelola gudang yang terakreditasi Bappebti. Sifat hak jaminan atas resi gudang adalah perjanjian yang berkarakter accessoir. 

Dokumen resi gudang diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Resi gudang yang diterbitkan berbentuk warkat, pemegang resi gudang akan menerima dokumen resi gudang berbentuk sertifikat. Untuk resi gudang yang diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat, memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas resi gudang dari pusat registrasi, tidak berbentuk sertifikat melainkan pencatatan secara elektronik. 

Resi gudang dapat diterbitkan derivatif resi gudang. Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Sama dengan dokumen resi gudang, setiap derivatif resi gudang yang diterbitkan wajib untuk didaftarkan oleh penerbit derivatif resi gudang kepada pusat registrasi untuk ditatausahakan.

Resi gudang dapat dialihkan dengan cara hibah, warisan, jual beli-jual, atau karena sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang, termasuk kepemilikan barang yang timbul pada saat dibongkarnya pemilik yang semula menyimpan resi gudang. Hasil gudang dapat ditransfer paling lambat lima hari sebelum batas waktu penerimaan gudang. Pemindah resi gudang harus memberitahukan kepada pusat pendaftaran tentang pemindahan tersebut secara tertulis atau elektronik dan menyampaikan tembusannya kepada pengelola gudang. Penerima resi gudang menerima hak atas dokumen dan barang yang tercantum dalam resi gudang dengan cara memindahtangankan resi gudang.Pengalihan resi gudang dilakukan dengan warkat atau tanpa warkat. Untuk pengalihan resi gudang yang dilakukan dengan warkat dibedakan menjadi, pengalihan resi gudang atas nama dan pengalihan resi gudang ata perintah. Pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan resi gudang. Sedangkan pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan dengan endorsement disertai penyerahan resi gudang. Pengalihan resi gudang yang dilakukan tanpa warkat dilakukan dengan pindah buku kepemilikan oleh pusat registrasi. Pusat registrasi selanjutnya harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronik kepada pihak yang mengalihkan, pihak penerima pengalihan, dan pengelola gudang.Resi gudang merupakan surat berharga yang memenuhi unsur sebagai surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak, dan mudah diperjualbelikan.15 

Resi gudang atas nama dan resi gudang atas perintah memiliki cara pengalihan yang berbeda. Resi gudang atas nama adalah resi gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang dan pengalihannya dilakukan dengan akta autentik. Sedangkan resi gudang atas perintah adalah resi gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang dan pengalihannya dilakukan dengan endorsement yang disertai dengan penyerahan resi gudang.16 

Resi gudang dalam bentuk warkat terdiri dari Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG. Ketentuan lain mengenai penerbitan resi gudang adalah bahwa Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang. Kesalahan penulisan resi gudang menjadi tanggung jawab dari Pengelola Gudang, sehingga kerugian akibat kesalahan penulisan tersebut harus diganti oleh Pengelola Gudang. Penerbitan resi gudang yang baru harus dikoordinasikan dengan Pusat Registrasi dan dilaporkan kepada Badan Pengawas. Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan penerima Hak Jaminan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 PP SRG. 

Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. 

Secara singkat prosedur penerbitan resi gudang adalah sebagai berikut : 

a. Pemilik barang menyerahkan barang kepada pengelola gudang. 

b. Pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawasm menerbitkan resi gudang untuk setiap penyimpanan barang 

c. Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman. 

d. Pusat registrasi mentatausahakan pendaftaran resi gudang tersebut. 

Atas resi gudang tersebut, dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang untuk kemudian didaftarkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang kepada pusat registrasi. Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP SRG. 

Derivatif Resi Gudang tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat, untuk kemudian Derivatif Resi Gudang tersebut wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atau Derivatif Resi Gudang dari Pusat Registrasi. Dalam Pasal 7 ayat (2) PP SRG disebutkan bahwa untuk resi gudang yang hilang atau rusak, diterbitkan resi gudang pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang. Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan muatan yang sama sebagaimana aslinya dengan ditambahkan kata "PENGGANTI" di belakang judul Resi Gudang. 

Pengalihan penerbitan derivatif resi gudang adalah proses transfer atau perpindahan hak penerbitan derivatif resi gudang dari satu entitas yang menerbitkannya ke entitas lain. Derivatif resi gudang sendiri merupakan instrumen keuangan yang terkait dengan pertukaran komoditas yang disimpan dalam gudang. Pengalihan penerbitan derivatif resi gudang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti perusahaan logistik, lembaga keuangan, atau entitas lain yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Tujuan dari pengalihan ini dapat bervariasi, seperti diversifikasi risiko, kebutuhan likuiditas, atau penyesuaian strategi investasi.

yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. Pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat dilakukan dengan cara diperdagangkan di bursa atau di luar bursa, yang mana mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan, sesuai dengan Pasal 9 UU SRG. Pengalihan sistem resi gudang melibatkan pengangkutan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sistem resi gudang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang Selain itu, pengelola gudang harus memberikan pengalihan kepada penerima pengalihan resi gudang dan memberikan jaminan bahwa barang tersebut memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan. 

Perlindungan terhadap penerima pengalihan resi gudang yang diatur dalam Pasal 10 UU SRG adalah : 

Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang. 

Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa: 

a. Resi Gudang tersebut asli; 

b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang; 

c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang; 

d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan 

e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang 

Pencatatan secara elektronis pengalihan resi gudang Pencatatan secara elektronis pengalihan resi gudang dilakukan melalui sistem yang memungkinkan pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan resi gudang tanpa warkat secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan .Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pusat registrasi harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan pengelola gudang. Pihak yang mengalihkan resi gudang wajib melaporkan pengalihan ke pusat registrasi secara tertulis atau elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada pengelola gudang paling lambat pada hari berikutnya.Pencatatan secara elektronis ini dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan resi gudang tanpa warkat dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. 


E. Simpulan 

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu Peralihan sistem resi gudang merujuk kepada perubahan atau pembaruan sistem yang digunakan dalam kegiatan resi gudang. Resi gudang adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengakui kepemilikan atas komoditas atau barang yang disimpan di sebuah gudang. Peralihan sistem resi gudang dapat melibatkan perubahan dalam teknologi atau prosedur yang digunakan untuk mencatat, mengelola, dan memperdagangkan resi gudang. Contohnya, bisa berupa penerapan sistem digital untuk mencatat kepemilikan dan transfer resi gudang secara elektronik, atau penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam prosesnya. Peralihan sistem resi gudang dapat memberikan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan dan perdagangan komoditas, serta meningkatkan kepercayaan dan transparansi di antara para pemangku kepentingan, seperti pemilik barang, gudang penyimpan, dan pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi dalam komoditas tersebut. Namun, penting untuk memastikan bahwa peralihan sistem dilakukan dengan baik dan disertai dengan kesadaran akan implikasi dan risiko yang terkait. Pengembangan dan implementasi perubahan dalam sistem resi gudang ini. 


Saran 

Berdasarkan simpulan tersebut, dapat dikemukakan saran Pengalihan sistem resi gudang melibatkan pengangkutan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sistem resi gudang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta autentik, sedangkan pengalihan resi gudang atas perintah dilakukan dengan surat perintah pengalihan resi gudang. Setelah terjadi pengalihan, pusat registrasi resi gudang harus memberikan konfirmasi kepada pihak yang mengalihkan resi gudang. Selain itu, pengelola gudang harus memberikan pengalihan kepada penerima pengalihan resi gudang dan memberikan jaminan bahwa barang tersebut memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan.Pencatatan secara elektronis pengalihan resi gudang dilakukan melalui sistem yang memungkinkan pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan resi gudang tanpa warkat secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 


1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20111  

2 Ninis Nugraheni, Hak Jaminan Atas Resi Gudang.Scopindo Media Pustaka. Surabaya. 2021. Hlm 49-52. 

3 Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013. Hlm 8.  

4 HAM/DAY, “Pemerintah Harus Lebih Proaktif Konsentrasi Pengembangan Sistem Resi Gudang”, KOMPAS (01 Desember 2023) :19 

5 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram. 2020. Hlm 48.  

6 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-9, Pranada Media Grup. Jakarta. 2014. Hlm 137. 

7 Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2009. Hlm 47-54 

8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.  

9 Anis Marlisa, Hukum Jaminan, dalam https://www.academia.edu/9875376/HUKUM_JAMINAN  

10 A. Wangsawidjaja, Z., Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012), hlm. 362. 

11 Ashibly. Hukum Jaminan. MIH Unihaz. Bengkulu. 2018. Hlm 116.  

12 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  

13 achmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm. 70 

14 Abdullah S. Sanuri, Strategi Pengembangan Sistem Resi Gudang, 01 Desember 2023  

15 H. M. N. Purwosutjipto, 1981, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambata, Hlm. 5  

16 Try Widiyono, 2009, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Jakarta, Ghalia Indonesia, Hlm. 246.  


F. Daftar Pustaka 

Abdullah S. Sanuri, Strategi Pengembangan Sistem Resi Gudang, 01 Desember 2023, https://cireboninstitute.wordpress.com/2023/12/01/strategi-pengembangan-sistem-resigudang 

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika. 

AnisMarlisa, Hukum Jaminan, dalam https://www.academia.edu/9875376/HUKUM_JAMINAN, (diunduh 10 Desember 2023). 

Ashibly. 2018. Hukum Jaminan. Bengkulu; MIH Unihaz.

Fuady, Munir. 2013.Hukum Jaminan Utang. Jakarta; Erlangga. 

HAM/DAY, “Pemerintah Harus Lebih Proaktif Konsentrasi Pengembangan Sistem Resi Gudang”, KOMPAS (01 Desember 2023) 

Indonesia, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2006, LN No. 59 Tahun 2006, TLN No. 4630. 

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Panduan Pelaksanaan Sistem Resi Gudang. BAPPEBPTI 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diterjemah oleh R.Subekti dan Tjitrosudibio. 2017. Jakarta Timur: PT Balai Pustaka. 

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group 

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press 

Nugraheni, Ninis. 2021. Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Surabaya.; Scopindo Media Pustaka. 

Peraturan Pemerintah Kementrian Perdagangan https://bappebti.go.id/srg/peraturan_pemerintah/detail/41 Di Unduh 01 Desember 2023 

Purwosutjipto, H. M. N. 1981, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : Djambata. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. 

Usman, achmadi. 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta : Sinar Grafika.Utama. 

Widiyono, Try. 2009, Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, Jakarta :Ghalia Indonesia. 

Z., A. Wangsawidjaja, 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama