Penangkapan pengedar Sabu dalam waktu kurang dari 2 Jam oleh SatResNarkoba Iptu Aiga Putra dan Tim Phantom.

 


Payakumbuh.Integritas.com- Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.,M.H melalui  SatResNarkoba Iptu Aiga Putra, M.M berhasil menangkap tiga pengedar narkoba sekaligus dalam sehari. 


Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya dua warga  yakni Ad (44) dan Iqbal (27) ditangkap pada Kamis 18 Januari 2024 pukul 19.45,” ujarnya.


Dari tangan tersangka, ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik bening, beserta barang bukti lainnya 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik obat warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, 25 ( dua puluh lima ) lembar kertas papir, 1 tas kecil warna hitam, 1 ( unit ) sepeda motor merk yamaho mio warna hitam dengan nomor polisi BA 6307 MA.


Selanjutnya SatResNarkoba Aiga melakukan hasil dari  pengembangan terhadap tersangka Ad (44) dan Iqbal (27), Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki laki bernama Reymon rumahnya di Jalan Jambu Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.


Setelah dilakukan penangkapan Reymon (37) dan dilakukan penggeledahan dirumahnya dan diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan pengeledahan.


Diketemukan 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handpone android merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 089532918xxxx, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale warn hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening

disita polisi.


Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.


“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami dari mana asal-usul narkoba tersebut,” pungkas SatResNarkoba Iptu Aiga Putra, S.H.


Aiga mengatakan waktu dilakukan penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh ketua Rt dan Rw setempat ungkap Aiga Putra.


( MMD )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama