PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK TERKAIT AKTA PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS


LEGAL PROTECTION OF THE PARTIES REGARDING THE DEED OF BINDING SALE AND PURCHASE MADE BY A NOTARY



Oleh : Putri Patricia Ramadhani, SH 

Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Andalas

e-mail : putripatriciiaa@gmail.com



Abstrak 

Perlindungan hukum bagi para pihak terkait akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Notaris memiliki kedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam pengikatan jual beli hak atas tanah Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata. Akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris berkedudukan atau berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan untuk menyiapkan atau terselenggaranya akta jual beli balik nama. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional harus sesuai dengan akta jual beli yang dibuat oleh notaris, dan perlindungan hukum bagi akta jual beli yang dibuat oleh notaris diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


abstract 

Legal protection for parties regarding the sale and purchase agreement made by a notary is regulated in applicable laws and regulations. A notary has the position of a public official who has the authority to make authentic deeds in binding sales and purchases of land rights. Legal protection for the fulfillment of the rights of the parties if one of the parties defaults on the binding sale and purchase agreement is regulated in Article 1267 of the Civil Code. The deed of sale and purchase agreement made by a notary has the status or function of a preliminary agreement for preparing or implementing the deed of sale and purchase of ownership. Land certificates issued by the National Land Agency must be in accordance with the sale and purchase deed made by a notary, and legal protection for buyers of residential property against differences in the area of land objects on the certificate and the sale and purchase deed made by a notary is regulated in statutory regulations. applicable.


A. PENDAHULUAN 


Perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta pengikatan jual beli bergantung pada beberapa faktor. Salah satu faktor yang penting adalah kekuatan pembuktian dari suatu akta. Apabila perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris, maka perjanjian tersebut sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dibandingkan dengan perjanjian yang tidak dibuat dihadapan Notaris. 

Kekuatan akta autentik maupun akta Notaris merupakan akibat langsung dari adanya tugas-tugas pejabat Notaris yang diberikan oleh ketentuan Perundang undangan. Bahwa dalam hubungan hukum harus ada keterangan-keterangan autentik yang berguna sebagai alat pembuktian bagi pihak-pihak yang memberikan keterangan dan dituangkan ke dalam akta Notaris sehingga menjadi akta autentik. (Rahmawati Boty, 2017) Suatu akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah (kekuatan yang membuktikan bahwa akta autentik tersebut kehadirannya telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku), formal (yang dinyatakan dalam akta autentik tersebut adalah benar sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa hal tersebut tidak benar) dan material (memberikan kepastian hukum bahwasanya keterangan yang diberikan akta tersebut adalah benar). (Annisa, 2019) 

Akta notariil yang merupakan perjanjian para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi syarat subjektif yang berkaitan dengan subjek yang mengadakan atau membuat perjanjian, dan syarat objektif yang berkaitan dengan objek perjanjian. Syarat sahnya perjanjian harus diwujudkan dalam akta notariil. Syarat subjektif dicantumkan dalam awal akta, dan syarat objektif dicantumkan dalam badan akta sebagai isi akta. (Nur Aini, 2019) 

Mengingat akan pentingnya akta autentik ini, seorang notaris hendaknya harus dapat memenuhi maksud dan kehendak masyarakat serta negara yang dibebankan kepadanya untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan cara membuat akta autentik untuk menjamin kepastian peristiwa atau perbuatan hukum yang dilakukan. Untuk itu seorang notaris harus memperhatikan hal-hal penting yang mutlak harus terpenuhi dalam pembuatan sebuah akta autentik untuk dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Unsur verlidjen suatu akta menjadi satu hal penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seorang notaris dalam pembuatan sebuah akta. (Rita Alfiana, 2018). 

Berdasarkan UUJN, notaris sebagai pejabat umum kepadanya dapat dituntut tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Apabila akta yang dibuat dibelakang hari mengandung sengketa maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta itu merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak memberikan dokumen dengan sebenarbenarnya dan para pihak memberikan keterangan yang tidak benar diluar sepengetahuan notaris atau adanya kesepakatan yang dibuat antara notaris dengan salah satu pihak yang menghadap. Apabila akta yang dibuat notaris mengandung cacat hukum karena kesalahan notaris baik karena kelalaian maupun kesengajaan notaris itu sendiri, maka notaris itu harus memberikan pertanggung jawaban baik secara moral maupun secara hukum. Agar notaris dan para pihak terhindar dari sengketasengketa yang akan timbul di kemudian hari atas akta yang dibuatnya, khususnya akta PPJB, terlebih PPJB yang dibuat ersebut dapat menjerat notaris ke ranah pidana, notaris perlu lebih hati-hati dan teliti dalam membuat PPJB. Selain itu, notaris sebagai pejabat umum yang bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya perlu mengkaji tentang status hukum dirinya sebagai pejabat umum berdasarkan Undang-undang, serta status hukum para pihak yang datang menghadap kepadanya guna menghindari dan meminimalisir potensi-potensi yang akan menimbulkan sengketa-sengketa terhadap akta yang dibuat oleh notaris tersebut. 


B. KAJIAN LITERATUR 


Menjalankan pemerintahan, negara harus dapat hadir di tengah masyarakat dan melayani kepentingan masyarakat terkait hak-haknya sebagai warga negara sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku. Selain dengan membentuk berbagai institusi, negara juga menunjuk individu dengan profesi tertentu untuk mewakili negara dalam melayani masyarakat, salah satunya Notaris. Notaris merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini negara, dimana negara telah memberikan kepercayaan kepada notaris untuk menjalankan sebagian urusan atau tugas Negara, khususnya dalam bidang hukum perdata. Keberadaan notaris menjawab kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang netral dan berimbang sehingga melindungi kepentingan hukum masyarakat. (Santia Dewi, 2011) 

Jabatan Notaris lahir karena masyarakat membutuhkannya, bukan jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Jabatan Notaris ini tidak ditempatkan di lembaga legislatif, eksekutif ataupun yudikatif karena Notaris diharapkan memiliki posisi netral. Jabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. (Kunni Afifah, 2017)

Pengertian Perjanjian pengikatan jual beli dapat kita lihat dengan cara memisahkan kata dari Perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian dan pengikatan jual beli. Perjanjian pengertiannya dapat dilihat pada sub bab sebelumnya, sedangkan Pengikatan Jual Beli pengertiannya menurut R. Subekti dalam bukunya adalah perjanjian antar calon penjual dan calon pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat belum ada karena masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga1 

Sudikno Mertokusumo mengatakan akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.2 


C. METODE 


Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan (data sekunder). Atau penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai objek kajiannya. Penelitian hukum normatif merupakan proses penelitian untuk mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.3Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan memahami perihal sumber dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.4Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan dua bahan hukum yaitu, sumber hukum sprimer yaitu seperti peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yaitu seperti buku-buku hukum dan karangan ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.5Teknik pengumpulan bahan hukum yang terkait dengan penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum tertulis. 


D. HASIL DAN PEMBAHASAN 


Perlindungan hukum bagi para pihak terkait akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh notaris diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Notaris memiliki kedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam pengikatan jual beli hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli dapat dilakukan dengan memaksakan pihak untuk memenuhi perjanjian atau membatalkan perjanjian disertai dengan biaya ganti rugi. Selain itu, akta jual beli yang dibuat oleh notaris juga berfungsi sebagai alat bukti bagi pihak pembeli untuk melindungi hak-haknya dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT nantinya sekaligus dalam pelaksanaan balik nama di kantor pertanahan di mana tempat tanah tersebut berada. 

Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) notaris berwenang membuat akta autentik. Sehubungan dengan kewenangannya tersebut notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya/pekerjaannya dalam membuat akta autentik. Tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum meliputi tanggung jawab profesi notaris itu sendiri yang berhubungan dengan akta, diantaranya: (M. Nur Rasaid, 2005)

a. Tanggung jawab notaris secara perdata atas akta yang dibuatnya, dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kebenaran materil akta, dalam konstruksi perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum di sini dalam sifat aktif maupun pasif. Aktif, dalam artian melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan pasif, dalam artian tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian. Jadi unsur dari perbuatan melawan hukum di sini yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan dan adanya kerugian yang ditimbulkan. Perbuatan melawan hukum di sini diartikan luas, yaitu suatu pebuatan tidak saja melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar kepatutan, kesusilaan atau hak orang lain dan menimbulkan kerugian. Suatu perbuatan dikategorikan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut: 

1) Melanggar hak orang lain; 

2) Bertentangan dengan aturan hukum; 

3) Bertentangan dengan kesusilaan; 

4) Bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup sehari-hari. 

b. Tanggung jawab notaris secara pidana atas akta yang dibuatnya. Pidana dalam hal ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta, bukan dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya. Unsur-unsur dalam perbuatan pidana meliputi: 

1) Perbuatan manusia; 

2) Memenuhi rumusan peraturan perundang-undangan, artinya berlaku asas legalitas, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal tersebut tidak atau belum dinyatakan dalam undangundang); 

3) Bersifat melawan hukum. 

4) Tanggung jawab notaris berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). 

5) Tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris. 

Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 UUJN tentang sumpah jabatan notaris. Mempertanggungjawabkan terhadap akta PPJB yang dibuatnya, notaris dapat dipanggil untuk menghadiri sidang pada Pengadilan Negeri tetapi notaris juga harus merahasiakan terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan sumpah/janji jabatan kecuali undang-undang yang 

Namun, terdapat juga beberapa situasi di mana perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta pengikatan jual beli dapat terancam. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perlindungan hukum tersebut antara lain: 

1. Tidak terlaksananya akta jual beli akibat penolakan dari sebagian ahli waris pihak penjual. Dalam kasus ini, perlindungan hukum bagi pihak pembeli dapat terancam jika akta jual beli tidak dapat dilaksanakan karena penolakan dari sebagian ahli waris pihak penjual 

2. Tidak dilunasinya pembayaran oleh pihak pembeli sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Jika pihak pembeli tidak melunasi kewajibannya dalam membayar harga jual beli sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka perlindungan hukum bagi pihak penjual dapat terancam 

3. Belum selesainya dokumen-dokumen tanah yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah. Jika dokumen-dokumen tanah yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (seperti jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta pengikatan jual beli dapat terancam 

Dalam hal ini, penting bagi para pihak yang terlibat dalam akta pengikatan jual beli untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan pihak yang berwenang, seperti Notaris, untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal. 

Akta yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli secara otomatis mereka harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diatur dalam PPJB tersebut. Adapun tanggungjawab penjual dan pembeli dalam PPJB yang dibuat di hadapan notaris, sebagai berikut: 

1. Pihak penjual Perjanjian pengikatan jual beli ini dilakukan karena masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk dilakukannya jual beli. Syarat-syarat tersebut juga harus dilengkapi oleh penjual sebagai pemegang hak dan penjual bertanggungjawab memenuhinya. Misalnya: 

a. Jangka waktu sertifikat masih hak guna bangunan dan pembeli ingin membeli dengan status hak milik. 

b. Sertifikat belum dipecah. 

c. Pemegang hak meninggal dunia. 

d. Sertifikat masih di bank . 

e. Sertifikat dengan status tanah milik kaum (harus dilampirkan ranji kaum dan kesepakatan kaum yang diketahui oleh Mamak Kepala Waris) Apabila penjual tidak melengkapi 

persyaratan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati atau diberikan, maka pembeli tidak akan melunasi sisa pembayaran karena pembeli akan melunasi jika semua syarat telah dilengkapi. 

2. Pihak pembeli Pembeli bertanggungjawab untuk melunasi sisa pembayaran jual beli kepada penjual apabila penjual telah melengkapi persyaratan yang menyebabkan belum bisa dilakukan jual beli di hadapan PPAT. Penjual dan pembeli harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah disepakati dan di tuangkan dalam PPJB. Apabila penjual dan pembeli tidak bertanggungjawab terhadap apa yang telah disepakati maka para pihak disebut telah melakukan wanprestasi karena apa yang telah dituangkan dalam PPJB itu mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai aturan bagi para pihak. 

ini berfungsi sebagai alat pembuktian apabila salah satu pihak wanprestasi dan untuk menuntut berdasarkan pada pasal- pasal yang telah disepakati. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah antara lain: 

a. Penjual lama melakukan pengurusan yang menyebabkan terhambatnya untuk dilakukan AJB, misalnya: proses turun waris. 

b. Pembeli menunda-nunda pembayaran harga tanah yang seharusnya telah dibayar atau baru membayar sekian hari setelah tanggal jatuh tempo, ataupun pembeli melakukan pembayaran tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan. 

c. Pembeli tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar harga tanah itu atau terlambat membayar denda itu. PPJB yang dibuat oleh notaris harus menuangkan secara jelas perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh para pihak, yang ingin dibuktikan dan diketahui dari akta yang dibuat. Akta yang dibuat oleh Notaris jangan sampai memuat rumusan-rumusan yang dapat menimbulkan sengketa karena tidak lengkap dan jelas. 

Pada prinsipnya akta dibuat sebagai alat bukti yang fungsinya untuk memastikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum tentang apa yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam akta tersebut. 

Perlindungan hukum yang diberikan dalam perjanjian pengikatan jual beli sanggat kuat karena sifat pembuktian dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Umum dalam hal ini Notaris. Yaitu dengan cara menandatangani akta tersebut dihadapan Notaris atau Pejabat yang ditunjuk untuk pengesahan tanda tangan (seperti Pejabat Konsuler, Kedutaan, Kepala Daerah mulai dari tingakat Bupati ke atas) dengan menjelaskan isinya terlebih dahulu kepada Para Pihak baru kemudian dilakukan penandatanganan dihadapan Notaris atau Pejabat Umum yang berwenang memiliki pebuktian yang sangat kuat sesuai dengan pembuktian dari akta otentik. Perlindungan hukum yang diberikan oleh calon penjual adalah berupa persyaratan yang biasanya dimintakan sendiri kepada calon pembeli itu sendiri. Misalnya ada beberapa calon penjual yang di dalam perjanjian pengkatan jual beli yang dibuatnya memintakan kepada pihak pembeli agar melakukan pembayaran uang pembeli dengan jangka waktu tertentu yang disertai dengan persyaratan batal. Miasalnya, apabila pembeli telah melunasi seluruh harga jual beli tanah dan bangunan sbagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang di tunjuk oleh pihak penjual dalam hal ini calon penjual, maka akan dibuatkan Akta Jual Beli. Perlindungan terhadap pembeli selain dilakukan dengan persyaratan harus di ikuti dengan permintaan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Maksudnya adalah apabila pihak penjual tidak memenuhinya maka pihak pembeli dapat menuntut dan meminta ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli. 

Kedudukan penjual dalam perjanjian pengikatan jual beli, sebagai berikut: 

a. Penjual harus menjamin bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek dari perjanjian pengikatan jual beli: 

1) Tidak sedang terlibat sengketa apapun. 

2) Tidak dikenakan suatu sitaan. 

3) Adalah miliknya Pihak Pertama dan hanya bisa dipindahtangankan oleh Pihak Pertama. 

4) Tidak sedang dijaminkan untuk menjamin suatu hutang berupa apapun 

b. Memberikan keterangan dan identitas yang benar kepada notaris. 

c. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli, misalnya: pemegang haknya sudah meninggal sehingga ada proses turun waris yang bertindak dalam perjanjian pengikatan jual beli adalah semua ahli waris. Ahli waris harus menyelesaikan proses turun waris baik kelengkapan untuk pengurusan waris ke atas nama ahli waris. 

d. Penjual tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dengan nyata melanggar perjanjian pengikatan jual beli tanah, misalnya menjual obyek dari perjanjian tersebut kepada pihak lain. 

Kedudukan pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli adalah melakukan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli, misalnya melakukan pembayaran jual beli apabila pembayaran dilakukan secara bertahap.



E. PENUTUP 

Simpulan 

Tanggungjawab Para Pihak Atas Kesepakatan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Yang Dibuat Di hadapan Notaris adalah penjual adalah penjual mempunyai bertanggungjawab untuk melengkapi syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk dilakukannya jual beli. Syaratsyarat tersebut juga harus dilengkapi oleh penjual sebagai pemegang hak dan penjual bertanggungjawab memenuhinya dan pembeli mempunyai tanggungjawab untuk melunasi sisa pembayaran jual beli kepada penjual apabila penjual telah melengkapi persyaratan yang menyebabkan belum bisa dilakukan jual beli di hadapan PPAT. Bentuk Pertanggungjawaban Notaris dalam sengketa Para Pihak terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuatnya adalah tanggung jawab notaris secara perdata atas akta yang dibuatnya, tanggung jawab notaris secara pidana atas akta yang dibuatnya. Pertanggung jawaban terhadap akta PPJB yang dibuatnya, notaris dapat dipanggil untuk menghadiri sidang pada Pengadilan Negeri tetapi notaris juga harus merahasiakan terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan sumpah/janji jabatan kecuali undangundang yang menentukan. 

Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat tergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat, yaitu jika dibuat dengan Akta di bawah tangan maka perlindungannya sesuai dengan perlindungan terhadap Akta dibawah tangan, sedangkan apabila di buat oleh atau di hadapan Notaris maka dengan sendirinya Aktanya menjadi Akta Notaril sehingga kekuatan perlindunganya sesuai dengan perlindungan terhadap Akta Otentik. 


Saran 

Dalam Pengaturan hukum terhadap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah, terkait masalah tersebut sebaiknya dalam Akta Pengikatan Jual Beli tanah memuat klausul mengenai bagaimana apabila dalam perjanjian itu terjadi wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak. Karena suatu perjanjian yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan dan ditaati kedua belah pihak yang telah sepakat dalam melakukan perjanjian, tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak melainkan harus melalui kesepakatan kedua belah pihak yang pada awalnya telah sepakat untuk melakukan perjanjian pengikatan jual beli tanah. Diharapkan untuk pihak penjual dan pihak pembeli dalam membuat PPJB dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kepastian hukum serta mendapatkan pengikatan yang Sempurna dalam Perjanjian Pengikatan Jual Belinya menurut peraturan perundang-undangan. 


1 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Op.cit hal.75 

2 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 1979), hal 106 

3 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram. 2020. Hlm 48. 

4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-9, Pranada Media Grup. Jakarta. 2014. Hlm 137.  

5 Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2009. Hlm 47-54.  


F. DAFTAR PUSTAKA 


Annisa, (2019). Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat Ke Daftar Pusat Wasiat. Syiah Kuala Law Jurnal, 3 (1), 1-17. 

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. 

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, (Jakarta : Bina Aksara, 1987. 

Kunni Afifah, (2017), Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 1 (2), 147-161. 

Nur Aini, (2019), Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Undiksha, 5 (2), 105-116. 

R. Setiawan. 1979. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung Subekti, Hukum Perajanjian, Jakarta: Intermasa, 2002. 

Rahmawati Boty, (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendekia Hukum, 3 (1). 85-98. 

Rita Alfiana, (2018). Ambiguitas Bentuk Akta Notaris (Analisis UndangUndang Tentang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Lex Jurnalica, 15 (3), 299- 307. 

Santia Dewi, R.M Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Buku Seru, Jakarta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama