Awasi Jalanya Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Solok Berikan Bimtek Bagi Saksi Peserta Pemilu 2024

Kota Solok, integritasmedia.com - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok. Sumatra Barat, memberikan Training of Trainers (ToT) bagi 72 orang saksi peserta Pemilu 2024 di Kota Solok. Bimtek dilaksanakan tetkait pentingnya mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta Pemilu 2024 yang bertugas saat hari pemungutan suara.


Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1,  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab masing-masing Bawaslu.


Kelangsungan kegiatan  tersebut selain dihadiri Pimpinan Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, SE.MM, Devisi HP2H, Komisioner dan anggota Bawaslu  Kota Solok, staf Bawaslu, serta puluhan saksi Peserta Pemilu 2024. Serta dua Narasumber yakni Yayuk Sri Mulyani Mantan Ketua KPU Sumbar, Mara Prandes, S.Com mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok. Kegiatan tersebut  dilaksanakan di Ruang Pertemuan Taufina Hotel Kota Solok  Selasa (7/1/24).


Pimpinan Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, SE. MM,  mengatakan bahwa sosialisasi atau Bimtek ini ditujukan. Agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024, yakni bagaimana mekanisme pada hari pemungutan suara. Misalnya, kapan saksi harus datang ke TPS. 


 "Serta apa saja hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi," ungkapnya.


Adapun saksi yang dimaksud Ilham adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu. "Saksi itu perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi itu bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik," jelasnya.


Salah satu materi yang kita tuangkan adalah mengenai kewajiban saksi untuk datang tepat waktu ke tempat pemungutan suara (TPS). "Saksi harus datang sebelum dibukanya TPS," kata Ikham Eka Putra.


Selain itu juga kewajiban saksi untuk mengurus pemilih pindah memilih,  saat namanya tidak terdaftar di TPS tempatnya bertugas. "Dan juga kalau ada saksi-saksi yang tidak terdaftar di TPS ketika dia bertugas, harap segera untuk melakukan pindah memilih," ujarnya.


"Saya mengajak saksi untuk datang pukul 06.30 WIB di TPS agar mengikuti dari awal kegiatan dan mengawasi jalannya pemungutan suara," tutupnya..


Sementara itu, narasumber Yanuk Sri Mulyani dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Mantan Ketua KPU Sunatra Barat menjelaskan beberapa poin penting untuk saksi peserta Pemilu 2024.


"Dia menyatakan, yang perlu diperhatikan oleh saksi peserta Pemilu 2024 yaitu poin-poin di dalam regulasi, mulai apa saja yang dipersiapkan dalam proses pungut hitung,  hingga proses rekapitulasi penetapan jumlah suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Ditekankan  dia, sebagai saksi saudara harus mampu memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing. "Jadi jangan hanya hari H saja, contoh, kita mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar," katanya.


^Lalu yang lebih penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya.


Senada dengan itu, Narasumber Mara Prandes dalam giat itu menyatakan. Saksi merupakan orang yang terlibat langsung dengan pelaksaan pemilu. Maka peran saksi berpungsi mengawasi kelangsungan pemungutan dan sampai penghitungan hak suara. Kemudian mengawasi tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan sebagainya.


Dikatakannya, tugas saksi harus antisipasi terhadap dugaan jika ada kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan itu. Makanya  kelihaian saksi sangat penting bagi pemilu yakni, sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan,"paparnya.


Kegiatan Training of Trainers (ToT) memperhatikan materi yang dibawakan oleh para narasumber dibarengi dengan tanya jawab terkait poin-poin penting dalam pelatihan tersebut.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama