Pemekaran PWI Kab. Limapuluh Kota Siap Diajukan




PAYAKUMBUH, Integritasmedia.com-Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh berinisiasi akan mengajukan usulan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota sehingga nanti berdiri sendiri. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota yang dilaksanakan, Kamis (29/01/2024) di Payakumbuh.


Rapat diikuti oleh tujuh orang anggota PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota yang telah memegang kartu anggota biasa PWI. Mereka yakni; Yusrizal, Nahar Sago, Jeffry Ricardo Magno, Yon Erizon, Afrimas, Yuridis dan Antoni Surya Roza. Sedangkan Azwin Anza tidak dapat hadir, karena tengah berada di Kota Padang.


Menurut Yusrizal, gagasan pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota didasari kepada Peraturan Dasar PWI BAB II Pasal 3 dan 4 tentang Tujuan dan Upaya PWI, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar organisasi. 


Berikutnya, pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota juga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 18, Ayat 2. Pada pasal dan ayat tersebut dinyatakan bahwa syarat pendirian PWI Kabupaten/Kota minimal terdapat 3 anggota biasa yang telah lulus ujian kompetensi wartawan (UKW).


“Sedangkan yang memprakarsai ini sudah ada 7 wartawan PWI yang berstatus anggota biasa dan juga ada 5 yang lulus UKW, dengan kompetensi 1 utama, 2 madya dan 2 muda,” kata Yusrizal yang juga mantan Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota 2 periode.


Sementara itu, Yon Erizon, berpendapat pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota adalah sebuah kebutuhan organisasi PWI, untuk kemajuan organisasi wartawan tertua dan terbesar di tanah air ini. Dengan pemekaran tersebut, PWI dengan anggotanya juga bisa lebih optimal perannya di dalam meningkatkan profesionalisme anggota PWI dan juga mendorong kontribusi positif PWI dan anggotanya dalam pembangunan daerah, dalam hal ini Kabupaten Limapuluh Kota. 


“Yang perlu ditegaskan tentunya adalah, pemekaran ini bertujuan baik dan mulia untuk peran dan fungsi internal dan eksternal PWI. Jadi tidak ada bermaksud macam-macam dan aneh-aneh,” kata Yon Erizon.


Sementara itu  Jeffry Ricardo Magno alis Bule dan Yuridis berharap ketika usulan pemekaran ini diajukan ke PWI Sumbar, dapat diproses dengan baik dan cermat. Berikutnya, dua pemegang kartu UKW Madya ini juga mengharapkan agar proses pemekaran berjalan dengan mulus.


Sedangkan Nahar  Sago mengatakan usulan pemekaran ini telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan hirarki organisasi dan tidak ada satu pihak pun yang ditinggalkan, termasuk ketua dan jajaran kepengurusan  PWI Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota. 


“Untuk rencana pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota ini, kita juga sudah minta audiensi dengan Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota tiga bulan yang lalu,” sebut Nahar Sago.


Pada bagian lain, Afrimas dan Antoni Surya Roza menaruh harapan yang besar, pemekaran dapat membuat sistem organisasi bisa berjalan dengan baik, PWI maju, anggotanya semakin kompeten, dan dapat berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Limapuluhkota  dan masyarakat banyak.


“Terus terang, memang besar harapan kita ke depan. Semoga terwujud hendaknya,” kata Antoni yang juga seorang niniak mamak. 


Rapat Persiapan Pemekaran PWI Kabupaten Limapuluh Kota menghasilkan beberapa keputusan, yakni:

1). Menyepakati kelanjutan pemekaran PWI Kab. 50 Kota.

2). Memastikan pemekaran PWI Kab. 50 Kota memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PD PWI Bab IV Pasal 18, di mana telah memiliki minimal 3 anggota biasa yang telah lulus UKW.

3). Terbentuknya Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kab. 50 Kota, yang terdiri dari:

  • Ketua : Yon Erizon
  • W. Ketua : Antoni Surya Roza.
  • Sekretaris: Jeffry RIcardo Magno.
  • Anggota : Yusrizal, Nahar Sago, Yuridis, Afrimas, Azwin Abdul Aziz Noer, Syafril Nita.

4). Membuat surat usulan pemekaran PWI Kab. 50 Kota yang diajukan kepada PWI Sumbar dan tembusannya ke PWI Pusat dan PWI Payakumbuh Kab. 50 Kota.

5). Menyerahkan langsung surat usulan pengajuan pemekaran PWI Kab. 50 Kota kepada PWI Sumbar di Kota Padang, dalam waktu yang telah disepekati bersama.

6). Menjaga soliditas dan kesepakatan Badan Pekerja Persiapan Pemekaran PWI Kab. 50 Kota.(r)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama