Kenagarian Limbukan dan Aur Kuning Tolak Rencana Pembuangan Sampah ke TPA Regional, Ujar YB Dt.Parmato Alam

 


Payakumbuh, Integritasmedia.com-Permasalahan sampah yang terjadi di Kota Payakumbuh akibat bencana longsor di TPA Regional Payakumbuh, mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di beberapa titik pembuangan sampah di Payakumbuh.

Dalam mengatasi permasalahan sampah tersebut Pemprof Sumbar memutuskan untuk mengizinkan Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota membuang sampah di TPA Regional Payakumbuh selama 2 (dua) bulan dengan volume sampah sebesar 80 persen dari total sampah masing-masing daerah.


Hal itu dikatakan Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang usai mengikuti rapat bersama Pemprov Sumbar dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsornya TPA Regional Payakumbuh pada akhir tahun lalu, di Istana Gubernur Sumbar di Padang, Selasa (12/03/2024).

Namun sampai dengan berita ini diturunkan penanganan masalah sampah tersebut juga belum menampakkan titik terangnya di Kota Payakumbuh ini, selanjutnya media mengkonfirmasikan tentang permasalahan tersebut kepada YB.Dt.Parmato Alam selaku Ketua LKAAM Kota Payakumbuh dan Ketua Fraksi Golkar serta ketua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh Minggu (17/3/24)


YB.Dt.Parmato Alam menyampaikan bahwa masalah sampah ini sudah sangat mengkhawatirkan sekali di Payakumbuh, sampai saat ini semua masyarakat yang terdampak sudah didata, namun tindak lanjut Pemprov Sumbar sebagai penanggungjawab TPA Regional Payakumbuh yang kongkrit belum juga kelihatan.

“Lebih kurang ada 2,5 hektar lahan produktif masyarakat yang tertimbun,m, sampai saat sekarang penyelesaian kerugian masyarakat tidak jelas,” ucapnya.

“Bahkan yang lebih parahnya lagi, banyak masyarakat kita yang gagal panen disekitar TPA Regional tersebut,” tambahnya.

Ia berharap Gubernur Sumbar serius dalam penanganan masalah yang ditimbulkan akibat longsor di TPA Regional Payakumbuh, karena ini merupakan tanggungjawab penuh Pemprov Sumbar.

Disampaikannya bahwa  sebelumnya Pemko Payakumbuh juga membayar kontribusi per-tonnya saat membuang sampah ke TPA Regional. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Dt. Parmato yang juga sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa Lahan TPA itu adalah hibah dari Kota Payakumbuh ke Provinsi.

Apalagi ada rencana oleh Pemprof Sumbar untuk pembuangan sampah ke lokasi TPA Regional tersebut untuk 2 bulan kedepannya.YB.DT Parmato Alam meminta kepada Pemprof Sumbar untuk mengkaji ulang pembuangan sampah kembali ke TPA Regional tersebut, karena permasalahan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak oleh longsor tersebut belum jelas, dan ditambah lagi dengan pembuangan sampah kembali ke TPA tersebut, ujarnya. 

Disampaikannya jika ada rencana tersebut dilaksanakan, maka KAN 2 Kenagarian (Aur Kuning dan Limbukan ) menolak secara tegas, karena kajian yang harus di uji, apalagi pembuangan sampah tersebut untuk beberapa kota tetapi untuk Kota Payakumbuh bisa dilaksanakan, tetapi Pemko harus koordinasi dengan pemerintahan Nagari setempat, ujar, YB.Dt.Parmato Alam.

Dikatakan juga oleh YB.Dt.Parmato Alam dengan adanya permasalahan sampah ini, diharapkannya Pemko Payakumbuh bisa koordinasi dengan daerah tetangga Kabupaten Limapuluhkota membahas tentang TPA untuk 2 daerah ini, ujar YB.Dt.Parmato Alam(AC Dtk )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama