Arosuka Solok, integritasmedia.com - MELALUI Rapat paripurna Bupati Solok Apresiasi Hasil Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Solok Tahun 2023, ang digelat Senin (22/4/24), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.
Rapat dihadiri Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok Medison. Juga hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Anggota DPRD Kabupaten Solok. Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Solok. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir
Bupati Solok diwakili Sekda Kabupaten Solok Medison menyampaikan. Pertama kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Penyampampaian LKPJ merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang.
Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang penyusunannya berpedoman kepada Permendagri no 18 tahun 2020. Yakni tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran, yang di perganggung jawabkan oleh kepala daerah terpilih kepada DPRD.
Dikatakan Medison, sebagaimana yang telah disampailan pada Nota Pengantar Bupati Solok pada tgl 28 Maret yang lalu ada benerapa hal yang hendak kami sampaikan. Sebagai gambaran kondisi keuangan daerah baik dari segi pendapatan maupun dari segi belanja.
Dalam pembacaan rekomendasi DPRD Kabupaten Solok terhadap LKPj Bupati Solok Tahun 2023 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Solok Ahmad Purnama terbagi atas rekomendasi rekomendasi yang bersifat umum, rekomendasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Wajib dan Pilihan serta Rekomendasi Urusan Penunjang.
Anggota komisi Ahmad Purnama menyampaikan secara umum rekomendasi DPRD agar dalam pembangunan Kabupaten Solok lebih baik, diminta kepada DPRD Kabupaten Solok dan pemerintah Kabupaten Solok agar selalu berkolaborasi dalam pembangunan daerah.
Dalam urusan wajib pelayanan dasar DPRD memberikan rekomendasi untuk beberapa OPD diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PRKPP, Dinas Pol PP dan Damkar, serta Dinas Sosial.
Dalam urusan wajib bukan pelayanam dasar DPRD Kab. Solok memberikan rekomendasi kepada beberapa OPD diantaranya DPMPTSP NAKER, DPPKB P3A, Dinas Perikanan Pangan, DLH, Disdukcapil, DPMN, Dishub, Diskominfo, Disparbud, DKUKMPP, Dispersip.
Dalam urusan pilihan DPRD Kab. Solok memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian, dan untuk urusan penunjang DPRD Kabupaten Solok memberikan rekomendasi kepada BKD, dan Bapelitbang.
Setelah Pembacaan rekomendasi DPRD Kabupaten Solok terhadap LKPj Bupati Solok tahun 2023, Jubir DPRD Kabupaten Solok Ahmad Purnama menyerahkan Rekomendasi DPRD Kepada Bupati Solok melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.(tmyr)
Posting Komentar