Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman saat memberikan teretangan kepada pers kepada wartawan.(hms-ksb) |
Padang, integritasmedia.com - KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan kerugian negara Rp.5,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar 2021.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita hitung ada kerugian negara sekitar Rp.5,5 miliar dari total proyek Rp.18 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan, Senin (27/5/24), di Kejati Sumbar.
Dari dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut, kerugian negara mencapai Rp.5,5 Miliar. "Tadi kita sudah ekspos ada delapan nama tersangka yang telah kita kantongi," kata Hadiman, Selasa (28/524)
Masing-masing adalah sebagai berikut, R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global. Serta, BA selaku penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri, pungkas Hadiman menjelaskan.(ss/ha)
Posting Komentar