Sumbar, Limapuluhkota, Integritasmedia.com-Terkait sewa menyewa terhadap bangunan kios/gedung yang berukuran 4 x 4 yang berada di lokasi pekarangan SDN 01 Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluhkota.
Bangunan kios yang sebelumnya berupa papan, dan oleh pihak ketiga dibangun tembok permanen, serta pihak sekolah dan komite mengontrakkan bangunan tersebut untuk menjual.ATK/Fotocopy kepada pihak ketiga.
Kepala sekolah UPTD Sekolah Dasar Negeri 01 Pangkalan Lima Puluh Kota Sumatera Barat Zarman membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dia telah melakukan dugaan penyelewengan dana terhadap sewa menyewa kios tersebut.
Zarman menyampaikan hal itu ketika Ditemui serta dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Kepsek 01 pangkalan Zarman menjelaskan bahwa urusan sewa menyewa tersebut merupakan wewenang komite sekolah, serta dia baru menjabat 2 tahun di SDN 01 Pangkalan.Zarman selaku Kepsek terindikasi mengelak tentang pertanggung jawaban keuangan tersebut dan tanyakan langsung ke bendahara komite, karena hal itu urusan Komite Sekolah. Sekolah hanya mengetahui Komite bendahara Sekolah Yeni Lukman untuk kios tanah aset negara tidak mengetahuinya sama sekali, ujar Zarman
Selanjutnya para awak media menghubungi bendahara Komite SDN 01 Pangkalan Yeni Lukman via Hp, disampaikannya bahwa uang sewa menyewa tersebut tidak ada sampai ke tangannya sampai saat ini, dan tanyakan kepada Kepala Sekolah sebelum ini, ujarnya terindikasi mengelak selaku bendaharawan komite tentang pertanggungjawaban keuangan komite SDN 01 Pangkalan.
Arius Ali selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluhkota sewaktu dikonfirmasi media mengatakan bahwa tentang bangunan yang disewakan oleh sekolah kepada pihak.ketiga yang merupakan asset negara serta tentang pertanggungjawaban keuangan oleh komite SDN 01 Pangkalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti tentang hal tersebut, ujar Arius Ali.(tim)
Posting Komentar