Tahapan Balon Perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 KPU Bukit Tinggi


Bukittinggi, Integritasmedia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi ketika dikonfirmasi  awak media Kamis (16/5/2024) kepada Ketua Bukittinggi Satria Putra dikantornya mengatakan bahwa pihak KPU Bukittinggi telah dan sedang melakukan tahap bagi balon Wako Bukittinggi .


Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menjelaskan, berdasarkan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi Undang-undang.


"Bahwa berdasarkan keputusan KPU Bukittinggi Nomor 52 Tahun 2023 Tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Bukittinggi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum  2024," ulasnya.


Disampaikan Satria,  Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;


Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU (UU No 1 Tahun 2015), berdasarkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilihan Umum terakhir.


Syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024.


"Jumlah DPT terakhir yang digunakan pada Pemilu 29 Mei 2024, Bagi yang bakal calon yang maju dengan perseorangan atau independen wajib mengumpulkan dukungan itu minimal 9507 dukungan atau 10 % dari 95.068 orang," jelasnya.


Lebih lanjut disampaikannya bahwa tahapan tersebut yaitu Pendaftaran bakal calon independen/perorangan cawako bukittinggi periode 2024-2029 :


1.8-12 Juni penyerahan berkas adm (ktp)

2.13-13 juni Vermind ( verifikasi administrasi)

3.27-29 juni verifikasi factual ke lapangan


Disampaikannya bahwa jika ada ktp ganda, diluar kota, ASN/TNI/Polri yg diberikan oleh balon tsb, maka KPU akan menyurati atau mengundang balon utk melengkapi KTP dg syarat 2x dari jumlah kekurangan KTP tersebut.(Antoncino Dt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama