Tinggal Menunggu BOM Waktu, Misteri Dugaan Penyelewengan Dana BOS Tahun 2021 di Beberapa SMA Negeri Sawahlunto


Sawahlunto, integritasmedia.com - MISTERI terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2021, yang terjadi di beberapa SMA Negeri Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat, prosesnya sampai kini maaih dipertanyakan publik dan banyak kalangan.


Misteri dugaan  penyelewengan atas laporan yang diterima sekitar bulan Juni 2023 lalu ke Kejaksaan Negri Swahlunto. Tahapan prosesnya terkesan lamban dan mengulur waktu, sehingga menjadi buah bibir banyak kalangan, seakan menunggu bom waktu untuk masuk ke babak baru.


Menanggapi dugaan permasalahan itu, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Sawahlunto melalui Kasi Pidsus Andiko kepada media ini Senin, (6/5/24) di ruanganya menegaskan. Adanya dugaan Penyelewengan Dana BOS tahun 2021,. Yang terjadi di beberapa SMA negeri di Kota Sawahkunto  Sumatra Barat, prosesnya bukan mengulur waktu, akan tetapi butuh proses dalam penyelidikan dan penyidikan.


Ditegaskan dia, kasus yang belakangan ini menjadi teka teki bagi banyak kalangan dan buah pembicaraan publik, kini terjawab sudah dan telah memasuki Tahap Penyidikan, kini Prosenya Tinggal menunggu "bom waktu" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota  Sawahlunto.


Kepala Kejaksaan Sawahlunto melalui Kasi Pidsus Andiko menuturkan. Dari adanya laporan yang diterima sekitar bulan Juni 2023 lalu ke Kejaksaan Negri Swahlunto. "Pihak kami sampai saat ini sudah melakukan bebagai proses, mulai dari tahapan penyelidikan sampai pada penyidikan. Hal itu sesuai dengan penugasan dari Kejati Sumbar kepada kami," sebut Andiko.


Andiko menjelaskan, dugaan itu bakal tetap kami tangani, "ya, tetap kami proses". Lalu, setiap proses dan tahapan serta perkembangan yang dilakukan,  bakal terus kami laporkan ke Kejati," terangnya.


Dalam dugaan penyimpangan dana BOS itu, untuk Kota Sawahlunto sekolah yang termasuk dalam laporan tersebut adalah SMAN 1 Sawahlunto senilai kurang lebih Rp.1.2 Milyar, dan SMAN 2 Sawahlunto kurang lebih Rp.800 juta juga termasuk SMAN 3 senilai kurang lebih Rp.200 juta.


"Yakni terkait atas laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun anggaran 2021, "Proses itu, para terduga bakal dipanggil lagi pada minggu besok untuk dimintai keterangannya," tegasnya.


Berhubung karena kami di Kejari Sawahlunto tim Penyidik dari Pidsus cuma ada dua orang. "Tentunya dengan kegiatan yang ada tentunya kami harus bisa membagi waktu dan setiap adanya dugaan kasus, segala tahapan harus kami pahami betul dan maksimal," jelasnya.


Lalu kata dia, apa lagi dalam proses persidangpun dilakukan di Padang, yakni pada setiap hari Kamis, jadinya pada Kamis pagi kami sudah harus berangkat. 


Jadinya atas dugaan penyelewengan dana BOS yang diduga itu. Setiap  proses yang kami lakukan haruslah berdasarkan SOP, dan setelah kami yakin dengan adanya kerugian negara, dan telah keluar hasilnya.


Kalau dugaan itu jelas terbukti, makanya dalam waktu dekat kita dari pihak kejari akan melakukan penahanan. Nah, dalam penahanan  juga ada fochernya yakni masa penahanan yang pertama 20 hari dan masa penahanan kedua 40 hari.


"Jadi regulasi dan tahapanya memang diakuinya sangat memakan waktu yang sangat lama. Walaupum demikian atas dugaan itu bakal tetap kami proses minimal dengan sedikitnya dua alat bukti, dan itu sudah kami punya dan masih kami dalami lebih lanjut. Kita tunggu babak baru dan bom waktu", terangnya.(Timrn)

Post a Comment

أحدث أقدم