Bukittinggi, Integritasmedia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Master Kebudayaan, khususnya terkait Cagar Budaya dan Museum, yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Kerja Data Kebudayaan dan Kebahasaan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud Ristek RI.
Hasil verifikasi disampaikan oleh Denis Sugianto, Statistisi Ahli Pertama, dan Jaka Haryanta, Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Statistisi Ahli Pertama.
Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota bukittinggi Jeki, didampingi oleh Kabid Kebudayaan Heru Triastanawa, serta Pamong Budaya Disdikbud kota bukittinggi , Beta Listiorini.
Acara ini berlangsung di Istana Bung Hatta pada Kamis (17/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, verifikasi dan validasi dilakukan terhadap beberapa situs Cagar Budaya di kota bukittiggi , di antaranya Bis Surat (Brievenbus) II yang berada di halaman Kantor Pos di Jalan Jenderal Sudirman, Museum Rumah Adat Nan Baanjuang, serta beberapa janjang seperti Janjang Pasanggarah, Janjang Minang, Janjang Gudang, Janjang Gantuang, Janjang Syech Bantam, dan Janjang Ampek Puluah.
Selain itu, tim juga melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota bukittinggi untuk meninjau Cagar Budaya melalui foto citra dan titik koordinat, yang kemudian dituangkan ke dalam peraturan daerah.
Denis Sugianto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi tidak ditemukan masalah berarti.
“Koordinasi telah terjalin dengan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Denis.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi merekomendasikan agar cagar budaya di kota bukittinggi, seperti Bis Surat II, diberikan papan nama dan Surat Keputusan (SK) warisan dari Wali kota bukittinggi
Selain itu, disarankan untuk memberikan pagar pembatas di sekitar Bis Surat II guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelestarian cagar budaya di kota bukittinggi masih memerlukan perhatian lebih. Oleh karena itu, peran pemangku adat sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan memajukan warisan budaya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan upaya pelestarian cagar budaya di Bukittinggi dan memastikan warisan budaya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Posting Komentar