Diduga Terlapor Kasus Pengelapan Mobil Bermitera Dengan Oknum Polsek Sungai Garingging

Padang Pariaman - Sumbar - Integritas media.com  Kasus dugaan penggelapan mobil Merek Expander BA 1205 HAA yang sudah dilaporkan oleh "WR" (Korban) warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam ke Polsek Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat sejak 8 Juli 2024 yang lalu sampai saat ini tidak ada kejelasan di Polsek setempat.

Dimana kasus yang sudah lebih kurang 6 bulan dilaporkan korban itu, terduga Pelaku sampai kini masih melenggang bebas diluar dan mobil korban masih ditahan Polsek didaerah itu tanpa ada penjelasan dari oknum Polsek, padahal korban sudah pernah mencabut laporan bahkan sudah memberikan surat permohonan untuk pinjam pakai barang bukti (mobil).

Berawal peristiwa itu dilaporkan korban lantaran mobil nya merek Expander tersebut dititipkan dan dipakai terlapor yang merupakan salah satu warga Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman dan seterusnya terlapor tidak mau mengembalikan ke korban dan berupaya membawa kabur.

Tidak hanya itu dalam pengakuan korban, saat mobilnya sudah di Polsek ini mobil korban yang baru 2 bulan dibelinya bukak kertas itu kini dilihatnya sudah tidak utuh lagi. Karena dia mendapati bangku belakang, Tape, AKI tidak ada, kaca spion pecah bahkan ban serap pun sudah ditukar.

Menurut pengakuan korban lagi bahwa dianya bersama keluarga sangat dirugikan atas peristiwa ini. Bahkan dikatakannya dalam mengurus urusan ini dia sudah menghabiskan uang operasional untuk bolak balik lebih kurang 25 Juta selama 6 bulan terakhir.

Kepada awak media korban bersama keluarganya merasa oknum Polsek Sungai Garinggiang telah mempermainkannya dengan cara mengelabui dan menyuruh agar berdamai dengan terlapor. Bahkan terkesan aneh karena tidak segan - segannya terlapor dengan beraninya meminta uang perdamaian ke korban dengan jumlah mencapai 50 Jutaan.

Sebelumnya, mobil Pelapor (Korban) ditahan setelah diamankan pihak kepolisian Polsek Sungai Garingging, Kabupaten Padang Pariaman sebagai barang bukti laporan korban dalam dugaan penggelapan mobil oleh terlapor yang diketahui kejadiannya pada 22 Juni 2024 di Pasar Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Pengakuan korban lebih lanjut bahwa sebelum melapor mobilnya tersebut berusaha dibawa kabur oleh terlapor, hingga sudah diamankan Kepolisian Polsek Sungai Geringgiang, tetapi justru pihak oknum Polsek hingga kini tidak ada menahan terlapor dengan alasan hal ini disarankan diselesaikan secara kekeluargaan dan korban juga pernah diminta untuk mencabut laporan tersebut.

Setelah pencabutan laporan itu, yang lebih anehnya pihak oknum Polsek Sungai Geringging sampai saat ini masih menahan mobil korban dan anehnya diduga pernah menyarankan ke korban agar membayar uang terlebih dulu kepada terlapor.

Hasil investigasi awak media dan hasil keterangan korban bersama keluarga, diduga antara terlapor dan oknum Polsek Sungai Geringgiang kongkalingkong untuk mengelabui korban dengan cara korban dimintai untuk berdamai dan mencabut laporan, bahkan terlapor dengan beraninya meminta uang ke korban sampai 50 Juta agar dapat mobilnya keluar di Polsek Sungai Garinggiang tersebut.

Selanjutnya hasil investigasi, media mendapatkan informasi penjelasan dari korban dan keluarganya bahwa apabila tidak ada jalan Perdamaian, oknum Polsek tersebut menyebut tidak akan membantu lagi dan dikatakan oknum itu kalau kasusnya akan dilanjutkan lagi ke tingkat Pengadilan. Dan juga terlontar pembicaran sang oknum Kanit membawa - bawa Kapolres untuk tidak bisa lagi berdamai, kasus tersebut lanjut. 

Sementara, yang anehnya oknum terlapor masih berkeliaran bebas diluar, sepertinya diduga terlapor di back up oleh oknum Kanit Polsek tersebut benarkah ?

Pada Sabtu 25 Januari 2025 Siang Pukul 11 : 00 WIB tim awak media dan Organisasi TEAM GARUDA 08 Wilayah Provinsi Sumatera Barat sambangi Polsek Sungai Geringgiang untuk konfirmasi memastikan kelanjutan dan penjelasan dugaan Penggelapan mobil yang sudah dilaporkan "WR" (korban) warga Lubuk Basung itu. Akan tetapi Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak berada dikantor.

Kapolsek Sungai Geringging menyampaikan melalui anggota penjagaan piket yang menelponnya kalau sedang berada diluar. Sementara, Kanit ketika ditelpon penjagaan menyampaikan Senin saja suruh awak media ke kantor karena Kanit mengaku mau istirahat, dan tidak boleh diganggu.

Seterusnya, Ketika dikonfirmasikan lebih jauh oleh tim awak media melalui via Whatsaap pribadinya kepada Bripka Riezki Kemala Putra Kanit Reskrim Polsek Sungai Garinggiang, yang sekaligus sebagai Penyidik dalam perkara ini menyebutkan dengan gamblangnya kalau perkara tersebut akan dilanjutkan ketingkat sidik.

Saat lebih lanjut dikonfirmasi oleh awak media tentang pertanyaan SP2HP yang terbaru dalam perkara yang hampir masuk 7 Bulan tersebut. Bripka Riezki Kemala Putra malah mengajak awak media untuk bertemu langsung dikantornya. 

Selanjutnya telah disepakati hari Senin sore 27 Januari 2025 untuk pertemuan, yang pada akhirnya Bripka Riezki Kemala Putra, dengan waktu yang dijanjikan oknum itu terkesan mengelak dengan bebagai alasan alias berada di luar kota. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama