Babak Baru dari Kasus Mangkraknya Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Padang, Kejati Sumbar Tahan Mantan Direktur Perumda PSM

Ekspos penahana PI mantan Direktur PSM Padang oleh Kejati Sumbar atas dugaan kasus korupsi wahana permainan di Pantai Air Manis
(foto-dok dgr)


Padang, integritasmedia.com - KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya menahan PI (41), mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), pada Kamis 22 Mei 2025. Penahanan ini merupakan babak baru dari serangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Padang...selengkapnya di...https://www.integritasmedia.com/2025/05/babak-baru-dari-kasus-mangkraknya-tiga.html?m=1


Penahanan PI dilakukan tak lama setelah Kejati Sumbar menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/25) kemarin. Ketiga aset tersebut meliputi Taman Kelinci, Taman Bermain Anak, dan Dermaga Wisata, yang kini tampak sunyi, rusak, dan tak terurus.


Namun di balik kondisi fisik yang mengenaskan itu, terkuaklah kisah yang jauh lebih gelap, yaitu dugaan penggunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda PSM untuk membiayai pembangunan wahana-wahana tersebut.


Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, pembangunan wahana wisata ini tidak didukung perencanaan yang matang maupun pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional transportasi publik justru dialihkan untuk proyek-proyek yang tak berkelanjutan.


"Total kerugian negara yang kami perkirakan akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar," ujar Rasyid.


Ia menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang, dengan nomor perkara 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg, tertanggal 7 Mei 2025. Penyitaan juga mencakup aset kantor Perumda PSM yang terletak tidak jauh dari lokasi wahana, di kawasan Pantai Air Manis.


Penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan, menduga bahwa pembangunan wahana-wahana ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan pengalihan anggaran secara ilegal dari dua sumber penting: dana subsidi Bus Trans Padang dan dana internal perusahaan.


Yang ironis, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan warga Kota Padang, terutama dalam hal transportasi umum yang selama ini masih menghadapi tantangan operasional.


“Kita akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dugaan kami, ada lebih dari satu aktor di balik penyalahgunaan dana ini,” kata Rasyid tegas.


Taman Kelinci yang dulunya diharapkan akan menjadi destinasi edukatif untuk keluarga, kini hanya menyisakan pagar berkarat dan kandang-kandang kosong. Taman bermain yang dibangun tak jauh dari sana, bahkan tak pernah sempat dibuka untuk umum. Sementara dermaga yang dibangun dengan ambisi untuk menjadi pintu masuk wisata laut lokal tersebut, kini telah ditutupu ilalang.


“Ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan dalam kondisi terbengkalai. Ini adalah simbol nyata dari kegagalan perencanaan dan pengawasan anggaran publik,” tambah Lexy.


Dengan penahanan PI, Kejati Sumbar membuka peluang untuk penetapan tersangka lain. Proses penyidikan masih berlangsung intensif, dan aparat penegak hukum terus mendalami siapa saja yang berperan dalam pengambilan keputusan hingga pencairan anggaran yang menyalahi aturan ini.


“Kami meminta masyarakat bersabar dan percaya pada proses hukum yang sedang kami jalankan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rasyid.(SS/dgr/int)


#PemkoPadang #PeriwisataPadang #PSMPadang #KejatiSumbar #Korupsi 

Post a Comment

أحدث أقدم