![]() |
Kampus ITB (foto-dok ist) |
Jakarta, integritasmedia.com - SETELAH sempat membuat gaduh dan menciptakan perdebatan luas di masyarakat, SSS mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sempat ditahan karena membuat dan menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mahasiswa tersebut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa keputusan penyidik untuk menangguhkan penahanan SSS bukanlah keputusan yang diambil secara instan. Penangguhan ini dilakukan atas dasar permohonan resmi yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka, didukung pula oleh surat permintaan dari kedua orang tuanya.
Tak hanya itu, menurut Trunoyudo, permohonan tersebut juga disertai dengan iktikad baik dari SSS dan keluarganya, termasuk permohonan maaf terbuka kepada mantan Presiden ke 7 RI Jokowi, Presiden Prabowo, serta pihak kampus ITB. Mereka mengakui bahwa unggahan meme tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan menyampaikan penyesalan yang mendalam atas tindakan tersebut.
"Permohonan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menggunakan kewenangannya dalam memberikan penangguhan penahanan," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/25). "Ini juga merupakan pertimbangan kemanusiaan agar SSS dapat kembali melanjutkan pendidikan dan kehidupannya secara normal".
Dalam suasana yang cukup emosional, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah merespons permohonan kliennya secara positif. Ia menyebut, selain mantan Presiden Jokowi dan Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut memberikan atensi terhadap situasi ini.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Bapak Prabowo, serta Bapak Kapolri atas kebesaran hati mereka dalam melihat permasalahan ini tidak semata dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan pendidikan," ujar Khaerudin.
Ia menambahkan, pihak keluarga dan kampus ITB berkomitmen penuh untuk melakukan pembinaan terhadap SSS agar kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama mereka kini adalah memastikan mahasiswa tersebut dapat kembali menata masa depannya di lingkungan akademik dengan bimbingan yang tepat.
Kasus ini sempat memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan hukum terhadap SSS terlalu keras, mengingat konteks meme yang kerap kali menjadi bentuk ekspresi di dunia maya. Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai bahwa unggahan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga menyentuh unsur penghinaan terhadap simbol negara dan pemimpin nasional.
Namun pada akhirnya, keputusan untuk menangguhkan penahanan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah tengah yang bijaksana—sebuah simbol bahwa negara tetap menjunjung tinggi proses hukum, namun juga tidak menutup mata terhadap masa depan seorang mahasiswa muda yang tengah berada di persimpangan hidup.
Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus sebagai tersangka dan akan tetap menjalani proses penyidikan hingga ada keputusan hukum yang tetap. Namun, penangguhan ini menjadi titik terang bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga adaptif terhadap dinamika sosial dan kemanusiaan.
Dengan bimbingan keluarga, pihak kampus, dan pendampingan hukum yang tepat, banyak pihak berharap SSS dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam perjalanannya sebagai insan kreatif di dunia seni dan desain. Dalam dunia digital yang semakin terbuka dan bebas, batas antara ekspresi dan etika menjadi garis yang semakin penting untuk dikenali dan dihormati.(T/int)
#Hukum #penangguhanpenahanan #mahasiswa #MemeJokowiPrabwoCiuman
Posting Komentar