![]() |
Personil Kejati Sumbar segel wahana permainan di Pantai Air Manis (foto-dok dgr) |
Padang, integritasnedia.com - TIGA wahana wisata yang dibangun dengan harapan nisa menjadi magnet baru di objek wisata Pantai Air Manis, Padang, kini menjadi saksi bisu dari dugaan korupsi yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menyita ketiga wahana tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran tahun 2021 silam.
Penyitaan dilakukan setelah terbitnya penetapan dari Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg yang dikeluarkan pada 7 Mei 2025. Tindakan hukum ini diumumkan kepada publik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Ketiga wahana yang disita terdiri dari Taman Kelinci, Taman Bermain, dan satu unit Dermaga. Ketiganya diduga dibangun menggunakan dana yang bersumber dari penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan sebagian dari anggaran internal Perumda PSM,” ujar Rasyid kepada awak media.
Lebih dari sekadar aset wisata, wahana-wahana ini kini menjadi simbol dari gagalnya tata kelola anggaran di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota Padang tersebut. Meski pernah digadang-gadang menjadi destinasi unggulan penunjang pariwisata pantai, faktanya, berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, ketiganya sudah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai di lokasi.
“Temuan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi ketiga wahana sudah tidak terurus. Bangunan rusak, fasilitas tak layak pakai, dan nyaris tak ada aktivitas apa pun di sekitar lokasi,” kata Rasyid menambahkan.
Proses penyitaan tak hanya berlangsung di lapangan. Tim kejaksaan juga mendatangi langsung kantor pusat Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis, untuk melengkapi dokumen dan bukti administratif terkait pembangunan wahana tersebut.
Penyidikan mendalam ini menjadi babak lanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. Jumlah tersebut ditaksir berdasarkan nilai anggaran yang digunakan dalam pembangunan ketiga wahana tersebut, yang kini tak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat maupun pendapatan daerah.
Meski belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, Rasyid menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini.
“Penyidikan masih berjalan intensif. Nama-nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik dan akan segera kami umumkan kepada publik dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang gagal di lingkup BUMD dan menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. Kini, wahana wisata di Pantai Air Manis itupun berubah menjadi bangunan mati yang berdiri di tengah hamparan pasir sebagai bukti dibangun di atas praktik korupsi?(SS/Mond/hen)
#PemkoPadang #Korupsi #merugikankeuangannegara #PerumdaPSM #KejatiSumbar #wahanawisata #pantaiairmanispadang
Posting Komentar