kejari Pasbar Tetapkan Tersangka Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.

 


Sumbar, integritasmedia.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Pasaman Barat menetapkan Er selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak korporasi PT Tasya Total Persada sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.



Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 18.00 WIB. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dikirim ke Lapas Kelas IIB Anak Air, Kota Padang.


Dalam rilis yang diterima wartawan dan ditandatangani oleh Kasi Intel Mas Beni Saragih pada Kamis malam (22/5), disebutkan bahwa tersangka atas nama Erman merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), sementara tersangka korporasi PT Tasya Total Persada merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan gedung RSUD Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.


Menurut tim penyidik, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Berdasarkan hasil pengujian laik fungsi, terjadi penurunan pada Blok A, B, dan C. Bangunan pada Blok C dinyatakan tidak layak difungsikan dan digunakan karena tingkat kemiringannya sudah melewati ambang batas, sehingga membahayakan keselamatan pengguna.


Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.


Setelah pemeriksaan terhadap Erman oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.


Erman dan pihak korporasi PT Tasya Total Persada disangkakan melanggar: 


Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


Pasal 18 berbunyi: Selain pidana pokok, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana.


Sebagai informasi, Erman adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Ia dikabarkan sudah nonaktif sebagai ASN sejak beberapa tahun terakhir, bertepatan dengan menggelindingnya kasus dugaan korupsi RS Pratama tersebut.


Kejaksaan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. (Jet)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama