Ketua DPRD Payakumbuh Dukung Penuh Program Pendaftaran Tanah Ulayat

 


Payakumbuh, Integritasmedia.com — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balai Kota, Selasa, (20/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat.

Hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, Camat, dan Lurah se-Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Wirman menyatakan dukungan penuh terhadap program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam menjaga hak dan aset masyarakat adat.

Kita menyambut baik dan sangat mendukung penuh program ini. Tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat kita. Dengan adanya perlindungan administratif dan hukum, kita harapkan tidak ada lagi celah konflik atau pengambilalihan sepihak,” ujar Wirman.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan Pemko Payakumbuh dan BPN dalam mempercepat proses legislasi dan regulasi pendukung, termasuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah berjalan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian di wilayah Kota Payakumbuh. Tanah-tanah ini dinilai sebagai potensi besar yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa pelibatan aktif masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Prinsip adat, syarak, dan negara harus berjalan seiring. Pendaftaran tanah ulayat ini adalah hak, bukan kewajiban,” tegas Ossy.

Program sosialisasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2025, dan mencakup 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat. Tahapan yang akan dilalui meliputi inventarisasi, pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, tanah ulayat berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. (A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama