![]() |
Terduga pelaku HU (22) saat diinterogasi petugas mepolisian (foto-dok dgr) |
Padang, integritasmedia.com - WARGA Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, tiba-tiba "buncah" oleh temuan yang mencabik rasa kemanusiaan dan menampar nurani sosial. Setelah, seorang perempuan muda berinisial DA (23), diam-diam melahirkan dan menguburkan janin hasil hubungan gelapnya dengan HU (22), seorang pemuda yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kisah kelam ini terbongkar secara tak terduga bukan oleh polisi, juga bukan oleh tetangga, tapi melalui kesurupan yang dialami salah satu kerabat DA, dalam keadaan tak sadarkan diri itu dia justru membongkar peristiwa mengerikan itu kepada pihak keluarga. Keluarga yang panik pun segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, dan langsung memicu penyelidikan intensif dari aparat.
DA diketahui sebagai istri dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman akibat kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang. Dalam kesendirian dan mungkin keputusasaan, DA menjalin hubungan terlarang dengan HU. Hubungan itu akhirnya berbuah janin, yang ternyata tidak mereka harapkan.
Namun alih-alih mengambil langkah yang bertanggung jawab, pasangan ini justru memilih jalan gelap. Ketika usia kandungan menginjak sekitar enam bulan, DA melahirkan janin tersebut — namun bayi malang itu tak pernah diberi kesempatan untuk hidup.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, janin tersebut dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di sebuah bukit di wilayah Padang Selatan. Proses penguburan dilakukan tanpa prosedur medis, tanpa laporan ke tenaga kesehatan, dan tanpa catatan sipil. Bahkan warga sekitar tidak mengetahui sedikit pun tentang kehamilan DA, karena selama ini ia menutupinya rapat-rapat.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat gabungan dari Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Padang Selatan, yang bergerak cepat mengamankan DA dan HU. Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang, guna mengungkap apakah ada unsur pidana dalam kematian janin tersebut.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP M. Yasin membenarkan penanganan kasus ini. Saat ini polisi masih menelusuri apakah janin tersebut meninggal saat dilahirkan atau justru dibunuh dengan sengaja, yang bila terbukti bisa masuk dalam kategori tindak pidana berat.
“Beberapa saksi telah kami amankan. Tim sedang mendalami keterangan dari DA dan HU, serta hasil visum dari RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian janin,” ujar AKP Yasin dalam keterangan pers, Kamis (12/6/25).
Warga Kelurahan Batang Arau merasa terguncang dan kecewa. “Kami kenal DA sebagai orang yang pendiam, tidak menyangka sampai melakukan hal seperti itu. Ini sungguh tragis,” kata salah satu tetangga yang meminta namanya dirahasiakan.
Banyak warga yang menggelar doa bersama atas kejadian ini, sebagai bentuk empati sekaligus renungan atas lunturnya nilai-nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Minang.
Kisah ini menjadi cermin buram tentang bagaimana pengkhianatan dalam rumah tangga, jika dibiarkan tumbuh, bisa merusak tatanan hidup, melukai nurani, dan bahkan mengorbankan nyawa tak berdosa. Ia adalah pelajaran pahit tentang bagaimana hilangnya batas antara cinta dan dosa, dan bagaimana manusia bisa tergelincir dalam lembah kehancuran moral saat iman dan etika dikesampingkan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala hal mencurigakan kepada aparat. Investigasi masih berlangsung dan publik menantikan apakah DA dan HU akan dijerat dengan pasal pembunuhan bayi, atau hanya pelanggaran administratif terkait penguburan ilegal.(Mond/hen)
#KotaPadang #PadangSelatan #AibCintaTerlarang #JaninHasilSelingkuhDikubur
إرسال تعليق