![]() |
Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan ditahan terkait dugaan penipuan uang proyek (foto-dok ist) |
Painan, integritasmedia.com -KEHENINGAN sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mendadak terusik. Setelah kabar mengejutkan datang dari jajaran pejabat di Pemkab tersebut ditangkap polisi. OD, seorang Kepala Bagian Umum yang baru saja dilantik, ditangkap atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (12/6/25) sore.
Penangkapan OD, yang baru 24 hari menjabat, dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengantongi cukup bukti atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan seorang ibu rumah tangga berinisial RE. Laporan itu disampaikan pada 18 April 2025 di Painan, dan mengungkap bagaimana OD, yang dikenal sebagai pejabat muda potensial, diduga memperdaya korban dengan janji keuntungan dari proyek pemerintah yang ternyata tidak pernah ada.
Dalam keterangannya kepada media, AKP M. Yogie Biantoro, Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, membeberkan bahwa OD telah meminjam uang sebesar Rp370 juta dari RE. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. OD, menurut penyelidikan, menjanjikan RE akan mendapat keuntungan dari "proyek pemerintah" yang katanya sedang digarap, dengan iming-iming pembagian hasil dalam waktu singkat.
“OD meminjam uang RE dengan dalih untuk proyek, menjanjikan keuntungan. Tapi proyek itu fiktif. Tidak ada dokumen, tidak ada kegiatan. Murni akal-akalan saja,” ujar AKP Yogie saat ditemui di Mapolres Pessel pada Jumat (13/6/25).
Setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, OD akhirnya ditahan usai menjalani serangkaian interogasi intensif di ruang penyidik. Penahanannya dilakukan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga empat tahun penjara.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai sudah cukup bukti dan memenuhi unsur pidana,” tambah Yogie.
Menariknya, meski proses hukum terus berjalan, kepolisian juga sedang mengupayakan jalur mediasi antara OD dan RE. Pendekatan ini merupakan bagian dari keadilan restoratif, yakni menyelesaikan perkara dengan mengedepankan pemulihan dan kesepakatan antara korban dan pelaku di luar pengadilan formal.
Namun begitu, Yogie menegaskan bahwa proses mediasi tidak menghapus fakta pidana. “Kami tetap memproses kasus ini sesuai aturan. Tapi, jika kedua pihak sepakat dan syarat terpenuhi, kita akan pertimbangkan jalan damai,” ujarnya.
Nama OD bukan sosok asing di lingkungan Pemkab Pessel. Ia merupakan satu dari 20 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik langsung oleh Bupati Hendrajoni pada 19 Mei 2025. Saat itu, OD dipercaya menempati posisi strategis sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah—jabatan penting yang menangani urusan logistik, protokoler, hingga pelayanan dalam kantor bupati.
Penunjukan OD sempat dipuji sebagai bentuk penyegaran birokrasi. Namun, kepercayaan itu kini tercoreng hanya dalam hitungan pekan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kasus yang menjerat OD tidak terkait dengan jabatannya.
“Ini murni urusan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan tugas atau anggaran pemerintah,” tegas AKP Yogie.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik: bagaimana proses seleksi dan rekam jejak pejabat diperiksa sebelum dilantik? Apakah proses evaluasi integritas sudah cukup ketat? Atau ada celah dalam sistem yang memungkinkan orang dengan potensi masalah hukum menduduki jabatan penting?
Sementara itu, Pemkab Pesisir Selatan belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa status OD sebagai pejabat akan dievaluasi, dan Pemkab akan menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil sikap administratif.
Kasus OD menjadi pelajaran pahit bagi birokrasi daerah: jabatan tinggi bukan jaminan integritas, dan kepercayaan publik tak boleh dijual dengan janji proyek palsu. Kini, semua mata tertuju pada langkah penegak hukum apakah kasus ini akan dapat menjadi efek jera.(Mond)
#PemkabPessel #Penipuan #ProyekFiktif #PesisirSelatan
Posting Komentar