Motif Terdakwa Berubah-ubah, Ibunda Nia Kurnia Sari Bantah Tuduhan Putrinya Terlibat Narkoba

Eli Marlina Ibunda (Almh) Nia Kurnia Sari (foto-dok dgr)


Pariaman, integritasmedia.com - SUASANA ruang sidang di Pengadilan Negeri Pariaman mendadak hening, namun beberapa saat kemudian dipenuhi isak tangis dan amarah. Sosok perempuan paruh baya dengan mata sembab dan suara bergetar berdiri di hadapan majelis hakim, menyuarakan pembelaan terakhirnya untuk sang putri yang telah tiada.


Perempuan itu adalah Eli Marlina, ibu dari almarhumah Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan keji di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Padang Pariaman. Ia hadir langsung dalam sidang pemeriksaan terdakwa Indra Septiarman, pria yang lebih dikenal dengan nama alias In Dragon, yang kini duduk di kursi pesakitan.


Namun sidang hari itu bukan hanya menjadi ajang penggalian fakta. Pernyataan In Dragon yang mengejutkan sekaligus menyesakkan bagi Eli, dan menjadi titik balik emosinya dalam ruang sidang tetsebut. 


Ketika itu, dengan penuh percaya diri, terdakwa In Dragon menyebut bahwa Nia terlibat dalam jaringan narkoba, bahkan menuduh bahwa pembunuhan yang ia lakukan dilatarbelakangi oleh hilangnya sabu seberat 1,5 kilogram yang konon dititipkan kepada korban.


Dengan keadaan tersebut, Eli Marlina tak tinggal diam. Di tengah proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu, ia berdiri dan dengan suara yang bergetar antara tangis dan amarah, menolak keras tuduhan yang ia sebut sebagai fitnah paling kejam terhadap anaknya.


“Nia tidak pernah mengenal barang haram itu. Sejak kecil saya yang membesarkannya. Dia hidup dari hasil jualan gorengan, bukan dari narkoba!” tegas Eli, suaranya menggema di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung dan wartawan.


Menurut Eli, pernyataan terdakwa hanyalah upaya murahan untuk menyudutkan korban dan membela diri dari hukuman yang mengancam nyawa. Baginya, tuduhan In Dragon bukan hanya mencemarkan nama baik Nia, tetapi juga menyayat harga diri keluarga.


“Anak saya sudah meninggal dalam keadaan mengenaskan. Sekarang malah dituduh terlibat narkoba? Ini bukan hanya pembunuhan fisik, ini pembunuhan karakter! Saya minta hakim hukum dia seberat-beratnya. Hukuman mati!” seru Eli, dengan air mata yang tak terbendung.


Tuduhan In Dragon tidak hanya mengguncang publik, tapi juga memunculkan tanda tanya besar di kalangan penegak hukum. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada satu pun keterangan atau bukti yang mengarah pada keterlibatan Nia dalam kasus narkoba.


Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, pun tampak tidak terpengaruh oleh pernyataan terdakwa. Ia bahkan secara terbuka meragukan validitas pengakuan tersebut.


“Itu hak saudara untuk berbohong atau berkata jujur. Tapi kami akan menilai kebenaran dari pengakuan ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Hakim Dedi Kuswara dengan nada tegas.


Majelis hakim menegaskan bahwa pengakuan tanpa bukti, apalagi bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, tidak akan dijadikan dasar pertimbangan hukum.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai oleh Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa In Dragon didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Perpaduan dua pasal ini membuat terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Jaksa menambahkan bahwa motif terdakwa yang berubah-ubah, dari dugaan dendam pribadi hingga tuduhan narkoba, mencerminkan upaya terdakwa untuk mengaburkan fakta sebenarnya.


“Kami yakin dengan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk visum, rekaman CCTV, serta saksi-saksi yang melihat korban terakhir kali bersama terdakwa, bahwa ini adalah tindakan yang direncanakan dan dilakukan dengan sangat keji,” ujar Bagus.


Sidang yang digelar hari Selasa itu menjadi salah satu momen paling emosional dalam rangkaian proses hukum kasus ini. Di tengah tuntutan keadilan, masyarakat pun turut mengikuti jalannya persidangan dengan cermat. Banyak yang mendukung Eli Marlina dan menuntut agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.


Di luar gedung pengadilan, sejumlah warga tampak membawa poster bertuliskan: “Keadilan untuk Nia”, “Hukum Mati Pembunuh Berencana!”, dan “Jangan Nistakan Korban!”


Kini, semua mata tertuju pada putusan akhir majelis hakim. Akankah keadilan ditegakkan untuk Nia Kurnia Sari? Ataukah suara sang ibu akan kembali menjadi jeritan pilu di ruang sidang yang sunyi?


Satu hal yang pasti, suara Eli Marlina hari itu telah menggema tak hanya di ruang pengadilan, tapi juga di hati publik yang mendambakan keadilan sejati.(Mond/hen)


#PadangPariaman #PengadilanNegeriPariaman #keadilanuntukNKS #InDragon 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama