![]() |
Sidang lanjutan pembunuhan gadis penjualan gorengan, terdakwa In Dragon berikan keterangan mengejutkan (foto-dok dgr) |
Pasang, integritasmedia.com - RUANG sidang Cakra di Pengadilan Negeri Pariaman mendadak tegang siang itu. Semua mata tertuju pada sosok terdakwa yang selama ini jadi buah bibir tidak hanya masyarakat Padang Pariaman...yaa... Indra Septiarman, atau yang lebih dikenal dengan nama panggungnya, In Dragon.
Pria yang kini duduk di kursi pesakitan itu akhirnya buka suara dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/25) kemarin. Tapi bukan hanya sekadar memberikan kesaksian—In Dragon melontarkan pengakuan yang membuat pengunjung sidang terpana: ia mengaku menganiaya korban Nia Kurnia Sari (NKS) karena urusan sabu-sabu yang ia titipkan, dan diduga hilang di tangan korban.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan publik, In Dragon membeberkan versi baru dari motif di balik tragedi mengerikan yang terjadi pada September 2024 silam.
“Saya menitipkan sabu ke Nia, dan saya datang untuk mengambilnya. Tapi dia bilang barang itu hilang,” ungkap In Dragon dengan suara berat.
Ia mengklaim bahwa rasa kecewa dan marah yang memuncak itulah yang mendorongnya melakukan tindakan kekerasan terhadap Nia gadis penjual gorengan di Kecamatan 2X11 Kayutanam yang dikenal warga sebagai pribadi ramah dan pekerja keras.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kegemparan. Pasalnya, pengakuan baru ini tak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdahulu. Dalam BAP sebelumnya, tidak disebutkan soal narkotika atau adanya barang titipan jenis sabu-sabu kepada korban.
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan nada tegas langsung menanggapi pengakuan In Dragon. Ia memperingatkan bahwa sidang bukan tempat untuk menciptakan narasi baru demi meringankan hukuman.
“Itu hak saudara untuk berbohong atau jujur. Tapi kami yang akan menilai kebenaran pengakuan Anda. Kami punya bukti dan fakta,” ujar Dedi dengan tajam.
Ia menambahkan bahwa keterangan In Dragon bertentangan dengan profil korban dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dalam persidangan sebelumnya.
“Kami mengingatkan kembali, berikan keterangan yang sebenar-benarnya. Karena setiap ucapan Anda akan dinilai berdasarkan fakta, bukan cerita yang berubah-ubah,” sambungnya.
In Dragon saat ini dihadapkan pada dua dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu:
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang perdana pada Selasa, 15 April 2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo, yang langsung bertindak sebagai JPU.
“Kami mendakwa terdakwa dengan pasal akumulatif. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” jelas Bagus kepada wartawan usai sidang.
Dalam rekonstruksi kejadian sebelumnya, Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban diduga diperkosa terlebih dahulu, lalu dibunuh dengan cara yang sadis. Fakta ini diperkuat hasil autopsi dan sejumlah bukti forensik lainnya yang telah diajukan ke meja hijau.
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari bukan sekadar kriminal biasa. Tragedi ini telah menggores luka mendalam di hati masyarakat 2X11 Kayutanam. Nia, seorang remaja yang dikenal menjual gorengan demi membantu ekonomi keluarga, tewas dengan cara yang mengenaskan. Kini, publik menanti, apakah pengakuan In Dragon soal sabu adalah pembelaan yang jujur, atau sekadar skenario untuk meredam jerat hukuman mati.(Mond/hen)
#PadangPariaman #Indragon #Pembunuhan #Kriminal #NiaKurniaSari
Posting Komentar