![]() |
Polres Dharmasraya geledah kantor BPBD terkait penyalahgunaan dana Covid (foto-dok ist) |
Dharmasraya, integritasmedia.com - SUASANA mendadak tegang di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya, pada Senin pagi (16/6/25). Ketika itu, sejumlah personel Kepolisian Resor Dharmasraya tampak keluar-masuk kantor tersebut dengan membawa beberapa kotak dokumen. Penggeledahan ini bukan operasi biasa melainkan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan dana penanggulangan Covid-19 di daerah itu, yang diduga terjadi selama periode 2021 hingga 2023.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan secara legal, berdasarkan surat izin resmi yang telah dikantongi dari Pengadilan Negeri setempat.
“Kami melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari salah satu ruangan, kami berhasil mengamankan dua kotak besar yang berisi dokumen. Dokumen-dokumen ini kami nilai sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap IPTU Evi kepada awak media.
Sebelum langkah penggeledahan dilakukan, polisi telah lebih dulu memanggil dan memeriksa beberapa pejabat BPBD. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai aliran dana bantuan penanggulangan pandemi yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah selama masa darurat kesehatan nasional.
Menurut IPTU Evi, penyidik kini tengah berada pada fase pengumpulan alat bukti tambahan. Hari penggeledahan juga dimanfaatkan untuk memeriksa beberapa saksi baru, yang diduga mengetahui secara langsung bagaimana dana tersebut digunakan.
“Fokus kami saat ini adalah memperkuat alat bukti dan menelusuri lebih lanjut dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Kami tidak bisa menyebut jumlah pasti, tetapi indikasi awal mengarah pada penyalahgunaan dana yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.
Meski polisi belum merinci jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, IPTU Evi menyatakan pihaknya menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum penting untuk menetapkan tersangka dan memperjelas konstruksi kasus.
Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa intensif. Mereka berasal dari internal BPBD dan pihak terkait lainnya yang dianggap memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketika disinggung soal barang-barang yang diamankan selama penggeledahan, IPTU Evi masih memilih irit bicara.
“Kami belum bisa mengungkapkan secara rinci dokumen atau barang bukti yang kami sita. Semua masih dalam proses penyidikan. Kami harap publik bersabar karena proses hukum ini harus kami jalankan secara hati-hati dan profesional,” tutupnya.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 yang tersebar di berbagai daerah. Ironisnya, dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa dan mendukung pemulihan masyarakat dari krisis justru diduga menjadi celah untuk memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab.
Publik kini menanti: apakah penyidikan ini akan menguak kebenaran dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau? Ataukah kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus serupa lainnya?
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyidikan secara transparan dan tuntas. Warga Dharmasraya dan masyarakat Sumatera Barat tentu berharap bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi sungguh ditegakkan bahkan ketika yang berada di balik meja kekuasaan sendiri yang menjadi tersangka.(Mond/hen)
#Korupsi #DanaCovid #BPBDDharmasraya #KabupatenDharmasraya
Posting Komentar