Soal Kasus Pasien Ditolak RSUD Rasidin, Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya : Karena Program BPJS Gratis Belum Terlaksana

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya (foto-dok ist)


Padang, integritasmedia.com - KETUA Komisi 2 DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya hari ini (Senin, 2 Juni 2025) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja RSUD Kota Padang yang dinilai tidak memadai. Pasalnya, sebuah kasus penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan pertama diduga telah menyebabkan pasien meninggal dunia.


Hal ini terjadi kemungkinan karena belum terlaksananya program utama Wali Kota Fadly Amran terkait BPJS gratis untuk semua warga. Sehingga di RSUD Rasidin Padang, ada warga yang tidak bisa terlayani dengan baik. Bahkan diduga sampai tidak mendapatkan perawatan dan sampai meninggal dunia. 


Menurut Rachmad Wijaya kejadian ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa RSUD Kota Padang belum memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Oleh karena itu, Rachmad meminta Walikota Padang Fadly Amran untuk memecat Direktur  RSUD Kota Padang dari jabatannya.


Kasus ini menunjukkan bahwa ada kegagalan sistemik dalam pelayanan kesehatan di RSUD Kota Padang. Kami tidak bisa membiarkan kejadian seperti ini terus berulang. Oleh karena itu, kami meminta Walikota Padang untuk memecat  Direktur RSUD Kota Padang yang bertanggung jawab atas kasus yang viral terhadap pelayanan di RSUD KotabPadang


Tuntutan

Rachmad Wijaya  juga meminta agar DPRD Kota Padang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini dan menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kota Padang.


Dan menyegerakan program BPJS gratis yang digaungkan pada saat masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kota Padang


Semoga dengan adanya desakan ini, RSUD Kota Padang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(***)


#dprdpadang #pemkopadang #bpjsgratis #rsudkotapadang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama