BUKITTINGGI, Integritasmedia.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bukittinggi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2024. Persetujuan itu tertuang dalam sidang paripurna, Senin (14/7/2025).
Sidang paripurna DPRD itu sendiri berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Senin hingga Rabu (14–16 Juli 2025), dengan agenda meliputi persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2025, serta pembahasan awal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD H. Syaiful Efendi menegaskan, persetujuan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Persetujuan ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujar Syaiful.
Wali Kota Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD bukan semata prosedur administratif, tetapi menjadi dasar penting untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan di masa depan.
Dalam hantarannya, Wako Ramlan memaparkan, Pendapatan daerah dianggarkan menjadi Rp 727.574.163.907,-
Rancangan KUPA PPAS perubahan Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp 727.574.163. 907,-. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156.797. 063.755,-.
Estimasi Belanja pada KUPA PPAS Perubahan 2025, adalah sebesar Rp786.944.943. 226,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp731.416.094. 222,- dan belanja modal Rp50.879.929.004,- Belanja tak terduga Rp.1.000.000.000,- dan belanja transfer Rp3.648.920.000.
Sementara itu, asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.363.273.389,89 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.279.000.000,00 yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.
Adapun hantaran Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp26.286.505.929,11.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi besar: “Bukittinggi Gemilang dan Sejahtera Berkelanjutan”, yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara terukur dan terpadu.
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan. Kami ingin Bukittinggi menjadi kota yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya.
Paripurna dengan agenda pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD pada hari kedua juga memberikan berbagai masukan konstruktif, mulai dari dorongan terhadap inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM, hingga pentingnya pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD Bukittinggi memberikan pandangan umum atas raperda RPJMD 2025-2029. Secara umum, fraksi-fraksi tersebut menyetujui untuk dilakukan pembahasan tingkat I raperda RPJMD 2025-2029.
Fraksi PPP-PAN yang diwakili Dewi Anggraini berharap bahwa rencana strategi dalam RPJMD ini berisi program-program yang benar-benar strategis.
Kami ingin membangun kesepahaman antara anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan pihak eksekutif tentang makna penyusunan perencanaan pembangunan strategis Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Fraksi Gerindra yang diwakili Shabirin Rachmat menyambut baik dan mengapresiasi penyusunan RPJMD ini sebagai landasan strategis dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Bukittinggi selama lima tahun ke depan.
Fraksi PKS yang diwakili Nur Hasra dengan tegas menyatakan dukungan terhadap Visi Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029, “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”. Visi ini dinilai relevan dan visioner, mencerminkan harapan masyarakat akan kota yang maju dalam segala aspek.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Elfianis menyampaikan bahwa visi misi dan progul yang disusun pemerintah daerah merupakan sebuah rencana untuk lompatan besar bagi kemajuan Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD H. Syaiful Efendi mengakhiri rangkaian paripurna dengan menekankan pentingnya kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, religius, dan sejahtera.
Ia menyampaikan, Rapat Paripurna yang telah kitadilaksanakan selama 3 hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimanayang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentangRPJMD Tahun 2025 -2029.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan PeraturanDaerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. (A)
إرسال تعليق