Kejaksaan Negeri  Tanah Datar,  "Geledah Perumda Tuah Sepakat". 

Batusangkar,IntegritasMedia.com

Kejaksaan Negeri Tanah Datar geledah Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Tuah Sepakat. Pada hari, Kamis, 03 Juli 2024.


Penggeledahan kejati tanah datar ke perumda tuah sepakat  merupakan tindak lanjut dari keterangan pres rilis Kejari kepada media, pada hari Senin, 16 Juni 2025, yang disampaikan langsung kepala kejaksaan Anggiat AP Pardede, SH.MH


Kepala Kejaksaan Tanah Datar Anggiat AP Pardede. SH.MH melalui Kasi Intel Dedet Darmadi SH.MH kepada media ini membenarkan adanya penggeledahan terhadap Perusahaan Umum ( Perumda ) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.


Penggeladahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang intensif kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap Perumda Tuah Sepakat karena adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran". Sampai Dedet.


Dedet juga menyampaikan" sejauh ini kami dari kejaksaan Negari tanah datar telah melqkukan penyelidikan secara marathon untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Perumda Tuah Sepakat


Dalam penelidukan kasus Dugaan penyimpangan  pegelolaan anggaran perumda tuah sepakat, kami telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa saksi, untuk pengembangan dan dan pendalaman serta melakukan audit internal dan pengambilan keterangan dari ahli,. Ujarnya.


Dalam penggeladehan Kejari terhadap Perumda Tuah sepakat ada beberapa peralatan yang kami sita sebagai barang bukti  diantaranya. Di kantor perumda : 1 Pc merk Asus + 2 Scooter warna hitam. Rumah direktur : Macbook (1), Hp Iphone XS (1), Ipad (2) merk Huawei dan Samsung


Dedet Darmadi berharap agar publik Tanah Datar bersabar, hingga tim Kejari Tanah Datar dapat menuntaskan tugasnya secara profesional karena proses yang komprehensif membutuhkan kesabaran dan waktu untuk menuntaskannya". Tutupnya


Direktur Perusahaan Daerah Tanah Datar Veri Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media IntegritasMedia.com melalui whats app pribadinya sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.


Pewarta : Bonar Surya





Post a Comment

أحدث أقدم