![]() |
Setelah pelaku berhasil diamankan, Satuan Resnarkoba Palres Pasbar melakukan penggeledahan (foto-humas polres pasbar) |
Pasbar, integritasmedia.com - DIDUGA melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja, seorang pria yang keseharianya berprofesi sebagai petani diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku EG (33) berhasil diamankan oleh petugas di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
"Pelaku berhasil kita ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagari Kapa," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, dalam konferensi pers pada Rabu (23/7/25).
Dikatakan, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut pada Jumat (18/7/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Cocok dengan ciri-ciri dan identitas pelaku seperti yang dilaporkan masyarakat, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali ke Mapolres Pasaman Barat untuk menyusun strategi penangkapan target (pelaku).
"Dan, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Pasaman Barat kembali bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku EG di rumahnya pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari," terangnya.
Dilanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat, ditemukan satu bungkus besar diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam yang berada diantara kursi sofa dan dinding teras pondok milik pelaku, serta satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning beserta satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih yang terletak di lonteng pondok pelaku.
"Saat ditanya terkait kepemilikan barang haram itu, pelaku mengakui Narkotika jenis ganja tersebut miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih buron," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaku EG petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar Narkotika diduga jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning, satu bungkus besar Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dan satu buah plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam dan satu unit timbangan merk Kenmaster warna putih," jelasnya.
Iptu Andhika menambahkan, narkotika jenis ganja tersebut didapat oleh pelaku dari Provinsi Sumatera Utara, yang hendak diedarkan di wilayah Pasaman Barat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(HumasResPasbar/int)
#PasamanBarat #PolresPasamanBarat #SumateraBarat #PengedarNarkoba #Ganja
Posting Komentar