Pasaman, integritasmedia.com--Tepatnya Senin 7/7 di ruang kerja wali Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, adakan musyawarah perubahan anggaran,
Hal ini di benarkan oleh Julisman Arif Wali Nagari Setempat.
Kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, katanya.
Lebih lanjut Julisman Arif menjelaskan bahwa Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk APB Desa/Nagari.
Dan juga berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pungkasnya.
"Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk APB Desa dan perubahan APB Desa", katanya.
Disini juga berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk APB Desa dan perubahan APB Desa, lanjutnya.
APB Perubahan Dana Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang telah mengalami perubahan atau revisi.
Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan prioritas pembangunan, penambahan atau pengurangan anggaran, atau perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam konteks Dana Desa, APB Perubahan Dana Desa digunakan untuk mengatur penggunaan dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Perubahan APB Dana Desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan partisipasi masyarakat desa, ungkap Julisman Arif sekaligus menutup pembicaraannya. (Natra)
Posting Komentar