Wali Nagari Simpuruik : " Syahrial,  Warning Kelompok Tani " 

 
Batusangkar,IntegritasMedia.com

Wali Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Syahrial warning pengurus kelompok tani dalam musyawarah nagari ( Musnag ), pada hari, Selasa, 22 Juli 2025 diaula Kantor Wali Nagari Simpuruik.


Ia mengatakan, " kemaren- kemaren ini keltan akan mendapatkan bantuan dari  kementrian pertanian. Tapi sayang terkendala dengan administrasi seperti akta notaris dan NPWP kelompok tani. Untuk itu dihimbau kepada seluruh kelompok tani di nagari simpuruik untuk mengurus akta notaris dan dan NPWP kelompok tani ". Sampainya


Selanjutnya ia juga mengatakan, " bahwa kegiatan musyawarah nagari ( musnag ). RKP adalah musyawarah yang diselenggarakan BPRN dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil Musnag menjadi pedoman bagi pemerintah nagari menyusun rancangan RKP dan DURKP.


RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun yang terdiri atas lima bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, darurat dan mendesak”. Urainya


Sebelumnya dalam sambutan ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari ( BPRN ) H. Mursal  menyampaikan, " adapun landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari ( Musnag )  adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, serta peraturan lainnya termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Nagari.


Tampak hadir pengurus koperasi merah puti, Babinsa Koramil 10/STR, Kasi Pemnag Kantor Kecamatan, Ketua Keltan se kenagarian simpuruik , Kepala UPT, KAN, Niniak Mamak, Mahasiswa UIN IB Padang, tamu undangan.


Pewarta : Zulherman




Post a Comment

أحدث أقدم