Padang, integritasmedia.com - SEBAGAI bentuk nyata kepedulian terhadap kegiatan keagamaan dan sosial, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang resmi menggulirkan kebijakan pembebasan rekening air bagi seluruh rumah ibadah yang tersebar di Kota Padang. Program ini berlaku mulai saat ini dan akan terus berjalan hingga Desember 2025.
Kebijakan ini mencakup semua tempat ibadah lintas agama, termasuk masjid, musala, gereja, pura, kelenteng, dan vihara. Sesuai rincian program, untuk masjid, gereja, pura, kelenteng, dan vihara, pembebasan tagihan berlaku hingga pemakaian maksimal 250 meter kubik (m³) air per bulan. Sementara untuk musala, batas maksimal ditetapkan sebesar 200 m³ per bulan. Jika pemakaian melebihi angka tersebut, rumah ibadah hanya diwajibkan membayar selisih kelebihannya saja.
Pembayaran tagihan air untuk rumah ibadah ini akan dilakukan langsung oleh Perumda Air Minum Kota Padang setiap tanggal 1 setiap bulannya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat dan tokoh lintas agama. Program ini dinilai tidak hanya meringankan beban operasional rumah ibadah, tetapi juga memperlihatkan wujud konkret dari semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama yang telah lama menjadi identitas Kota Padang.
Menurut Adhie Zein, Kepala Sub Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Padang, program ini lahir dari kepedulian mendalam perusahaan terhadap peran penting rumah ibadah dalam membina nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat. Ia menyampaikan pesan dari Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, yang menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata memberikan layanan gratis, tetapi lebih kepada upaya menghadirkan kepedulian yang nyata.
“Kami tidak ingin program ini hanya dilihat sebagai pemberian air gratis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami. Kami ingin menunjukkan bahwa Perumda Air Minum Kota Padang hadir dan peduli terhadap aktivitas ibadah yang membawa kebaikan untuk masyarakat luas,” ujar Adhie Zein mengutip pernyataan Dirut Hendra Pebrizal, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Hendra melalui Adhie Zein juga menekankan bahwa rumah ibadah memiliki kontribusi besar dalam menjaga keharmonisan, kedamaian, dan ketentraman di tengah masyarakat.
“Tempat ibadah adalah pilar moral dan spiritual masyarakat. Saat mereka menghadapi keterbatasan dalam operasional, kami hadir untuk berbagi beban, bukan hanya dalam bentuk air bersih, tapi juga sebagai simbol bahwa kebaikan bisa dan harus mengalir di mana saja,” tambahnya.
Dengan mengusung slogan “Bersama Membangun Kepedulian, Mengalirkan Kebaikan”, Perumda Air Minum Kota Padang berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi BUMD dan lembaga lainnya untuk terus memperkuat peran sosial mereka dalam mendukung kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat.
Program ini juga akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua rumah ibadah yang terdaftar.(Mond/hen)
#PemkoPadang #PerumdaAirMinumPadang #PeduliTempatIbadang
إرسال تعليق