Bukittinggi,Integritasmedia.com — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan dukungannya terhadap program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, saat menghadiri acara penyerahan remisi bagi 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang digelar di Aula Lapas, Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh KM.8, Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sabtu (17/8/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, Amd.IP., S.H., M.Si, kepada sejumlah warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara konsisten. Kehadiran Wali Kota bersama jajaran Pemko Bukittinggi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya Lapas membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan memperbaiki diri. Ia berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu.
“Remisi adalah hak bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan disiplin mengikuti program pembinaan. Kami di Pemerintah Kota Bukittinggi selalu mendukung program pembinaan ini agar nantinya, ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah siap berdaya, mandiri, dan ikut berkontribusi membangun lingkungan yang lebih baik, ” tegas Ramlan.
Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Herdianto menjelaskan bahwa dari total 514 penghuni Lapas, yang terdiri atas 213 narapidana kasus pidana umum dan 301 kasus narkotika, sebanyak 422 orang menerima remisi. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan perilaku dan konsistensi mereka dalam mengikuti pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hadiah, melainkan buah dari kesungguhan dan kedisiplinan warga binaan. Negara menghukum mereka yang bersalah, tetapi negara juga memberi apresiasi saat mereka menunjukkan kesadaran untuk berubah. Selain Remisi Umum, hari ini juga diberikan Remisi Khusus Dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali kepada warga binaan yang berperilaku baik, ” jelas Herdianto.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi, antara lain Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.Tp, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, serta Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. Hadir pula para kepala OPD Pemko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Kepala BNN Kota Payakumbuh, dan tamu undangan lainnya.
Rangkaian acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada beberapa perwakilan warga binaan. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi setiap individu untuk memerdekakan diri dari kesalahan masa lalu dan memulai hidup yang lebih baik.
(A)
Posting Komentar