Di duga PT. Bina Cipta Utama Gunakan Solar Bersubsidi Proyek Normalisasi Batang Agam kota Payakumbuh





Payakumbuh, Integritasmedia.com
– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini proyek normalisasi Batang Agam kota Payakumbuh yang berlokasi di  kecamatan Payakumbuh Selatan (kanan aliran) dan kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat (kiri aliran), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan para awak media, diduga menggunakan solar bersubsidi.


Proyek senilai Rp 42,88 miliar itu berjalan berdasarkan kontrak Nomor HK 0201-BWS5.8.1/02/2025 tertanggal 14 April 2025, dengan masa pelaksanaan 262 hari kalender. PT. Bina Cipta Utama dipercaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri bertindak sebagai konsultan supervisi.

Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada para awak media beberapa waktu lalu , ditemukan puluhan jerigen berisi solar. Diduga puluhan jerigen tersebut   solar bersubsidi, karena  dilokasi proyek tersebut tidak ada mobil tangki yang bermerek minyak solar industri.



Selanjutnya awak media mengkonfirmasikan tentang minyak solar dalam pengerjaan proyek yang bernilai puluhan milyar tersebut kepada Dodi yang merupakan pengawas dari Balai Wilayah Sungai V membantah serta memberikan alasan   bahwa minyak solar dalam dirigen di dalam lokasi pengerjaan proyek itu sebelumnya disalin dari mess dari mobil tangki dan disalin ke dirigen, selanjutnya diantarkan ke tempat proyek yang berlokasi di  Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan mobil L300,  ujar Dodi.

Proyek strategis nasional seperti ini seharusnya menjadi contoh pembangunan infrastruktur yang baik, namun dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat merusak citra proyek itu sendiri.

Oleh karena itu ketua Ormas Pekat IB Payakumbuh Suharyono desak pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan.

Penggunaan BBM Subsidi oleh Proyek Pemerintah yang tidak berhak, dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administratif.Seperti penghentian proyek atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Diduga menggunakan BBM Subsidi jenis Solar untuk operasional armada alat berat  tersebut berpotensi terjadi ada unsur kerugian negara, Karena setiap anggaran bersumber APBD/atau APBN, untuk kegiatan Pekerjaan Proyek Pemerintah yang menggunakan alat berat harus menggunakan BBM Nonsubsidi bukan Subsidi.

Jika memang memang  PT. Bina Cipta Utama dipercaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri bertindak sebagai konsultan supervisi menggunakan BBM Subsidi jenis Solar. Maka telah melakukan tindak pidana sesuai diatur Pasal 158 Undang-Undang Minerba.


“Maka sudah sepatutnya Pihak Kejagung RI bersama BPK RI, untuk melakukan audit, serta Penyelidikan dan Penyidikan di Proyek terkait dengan dugaan  penyalahgunaan BBM Subsidi untuk kegiatan proyek tersebut mengatakan bahwa penggunaan BBM subsidi untuk Kegiatan Proyek adalah merupakan Pelanggaran yang mana Kategori Kejahatan Pidananya telah menabrak atau melanggar UU Minerba, kata Suharyono.


Lebih lanjut disampaikannya bahwa Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang mana dilakukan secara sengaja maka perbuatan pelanggarnya tidak bisa di tolerir dengan kategori pengecualian karena secara jelas penyalahgunaan BBM subsidi diatur oleh Undang undang yang mana pelakunya dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara dan di denda yang berat, sebut Suharyono lagi.

Dalam hal ini bahwa jika memang dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Solar Subsidi yang di lakukan oleh PT. Bina Cipta Utama,  maka akan di ikuti juga pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran Pidana menurut UU Tipikor karena adanya perbuatan secara sengaja dari  PT. Bina Cipta Utama tersebut, melakukan penggunaan solar tanpa kewajaran dan kelayakan. Maka Potensi Pidana Tipikor nya menjadi dominan, maka selanjutnya PT. Bina Cipta Utama sudah layak mesti di periksa oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tegas Teddy Sutendi .

Dikatakannya juga jika pihak kontraktor menyalin dari tanki minyak industri tersebut di mess, kenapa penyalinan minyak tersebut dilakukan pada malam hari, karena fhoto yang dikirimkan dodi selaku pengawas men share ke WA wartawan yang mengkonfirmasikan tentang hal tersebut kelihatannya malam hari, ini menjadi tanda tanya besar, tegas Suharyono.(Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama