Batusangkar,IntegritasMedia.com
DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri para anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan daerah. Menurutnya, dinamika ekonomi, perubahan regulasi, serta penyesuaian kebijakan pusat menjadi faktor yang mendorong revisi perencanaan anggaran.
Ia menambahkan, Pemkab Tanah Datar akan tetap memprioritaskan program strategis, termasuk peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan efisiensi belanja. Perubahan ini juga diharapkan mampu mengakomodir masukan masyarakat serta menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal terkini.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra dalam arahannya mengapresiasi komitmen eksekutif dan legislatif yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2025.
Rapat paripurna diakhiri dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS oleh Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Anton Yondra, disaksikan seluruh peserta sidang. Dengan selesainya penandatanganan ini, Pemkab bersama DPRD akan segera menindaklanjuti ke tahap penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pewarta : Bonar Surya
إرسال تعليق