![]() |
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang dituntut hukuman mati atas kasus polisi tembak polisi (foto-Dok. Mond) |
Padang, integritasmedia.com - SIDANG lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Anshar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/25). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa. JPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan AKP Dadang masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” tegas JPU dalam sidang.
Kasus ini berawal dari insiden tragis yang terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, AKP Ulil Anshar, yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan, ditemukan tewas mengenaskan. Hasil penyidikan mengungkap keterlibatan AKP Dadang, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops, sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.
Motif pembunuhan hingga kini masih menjadi sorotan publik. Dari keterangan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, diduga ada persoalan internal yang memicu perselisihan antara kedua perwira polisi tersebut.
Persidangan yang berlangsung di PN Padang hari ini mendapat perhatian luas, baik dari kalangan aparat maupun masyarakat. Sejumlah awak media juga tampak memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Sidang ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik mengingat posisi terdakwa dan korban sama-sama perwira aktif di lingkungan Polri.(Mond/hen)
#PolresSolokSelatan #PNPadang #Polri #PolisiTembakPolisi #AKPDadang #HukumanMati
Posting Komentar