MULYADI, ST.ME
Limapuluhkota, Integritasmefia.com-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Limapuluh Kota melalui Ketuanya MULYADI, ST.ME mendukung dan mendorong penertiban tambang demi perbaikan tata kelola sumber daya alam, transparansi, dan pemerataan manfaat, termasuk dukungan terhadap pengelolaan tambang oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.
MULYADI yang merupakan Ketua Kadin Kabupaten Limapuluhkota tersebut juga mendorong khusus untuk memberantas tambang ilegal, tambang tanpa perijinan ini di sinyalir banyak beroperasi dalam wilayah hukum Kabupaten Limapuluh Kota mulai dari tanpa ijin sampai ijin kadaluarsa Dukungan untuk melakukan razia ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang adil dan tidak hanya menguntungkan per orangan atau segelintir kelompok.
Dikatakannya Seharusnya tambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar- besarnya khususnya masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota ujar Alumni Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Disampaikannya " Kami mendapatkan laporan masyarakat ada tambang batu bara ilegal, tambang batu andesit ilegal yang ijinnya tak lagi diperpanjang namun operasionalnya tetap berjalan, sehingga bisa dikatakan ini adalah tambang ilegal".
Arif Fitri Arman
Selanjutnya dia selaku Ketua Kadin beserta masyarakat meminta aparat hukum melakukan razia seperti perintah Presiden Prabowo ujar Mulyadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota FPAN ini
ketua LSM Elang Arif Fitri Arman juga menuntut agar pihak pihak terkait melakukan razia terpadu, menertibkan, memeriksa dan menangkap oknum oknum pengusaha yang telah mencidrai rasa keadilan masyarakat.
Arif Fitri Arman juga menambahkan kami siap memberikan data dan mengantarkan aparat penegak hukum ke lokasi tersebut, mulai dari operasi tambang batu bara ilegal maupun operasi tambang batu dan andesit yang ijinnya kadaluarsa
Disampaikannya bahwa berdasarkan UU pertambangan pelaku kegiatan tambang tak berizin atau ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan masalah sosial.
Selain sanksi Administratif dan sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya, yang dapat berupa pencabutan izin atau sanksi finansial.
Tindakan yang Termasuk Tambang Ilegal ketua LSM Elang Indonesia juga menjelaskan kegiatan
Eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang tanpa memiliki izin resmi bisa terjerat dan dikenakan hukuman sesuai perudang undangan yang berlaku, tindak tegas” ujar Arif Fitri Arman,
Beberapa bulan yang lalu tim awak media mencoba mendatangi kantor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten 50 Kota, Aneta Budi menjelaskan ada beberapa perusahaan tambang yang tahap pengurusan izin baru serta juga ada yang belum melaporkan data perusahaan sekaligus tunggakan pajak yang belum dibayarkan ada beberapa Perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya,” imbuhnya.
(Ac Dt)
Posting Komentar