SatReskrim Polres Tanah Datar, Tangkap Pelaku Tindak Pencabulan Anak Dibawah Umur di Salimpaung

LP diduga pelaku pencabubulan pada anak dibawah umur setelah diamankan ke Mapolres Tanah Datar (foto-Humas Polres Tanah Datar)



Batusangkar, integritasmedia.com - KEMBALI, dan kembali anak di bawah umur menjadi korban tindakan kekerasan, pelecehan bahkan berujung pada pencabulan. Kasus terbaru terungkap di Kabupaten Tanah Datar, setelah seorang petani ditangkap pihak kepolisian dari Sat. Reskrim Polres Tanah Datar.


Pelaku berinisial LP (33) diduga telah melakukan tindak pencabulan pada anak di bawah umur pada tahun 2024 lalu. Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu, ditangkap di wilayah Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (6/8/25) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.


Penangkapan pelaku LP berdasarkan LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tertanggal 28 May 2025. Berdasarkan laporan itu, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Salimpaung. Dan, tanpa membuang waktu, polisi langsung menangkap pelaku.


Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP. Surya Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.


"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar", lanjut Surya. 


Barang bukti yang berhasil disita polisi dari pelaku antara lain, baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam warna pink


Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar, pungkas Surya.(std/hen)


#TanahDatar #KecamatanSalimpaung #PolresTanahDatar #KekerasanPadaAnak #PencabulanAnakDibawahUmur

 

--

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama